Antisipasi Virus Corona di DKI
Belajar Menerapkan Aplikasi Jejak, Warga Kelurahan Karang Anyar Tidak Boleh Gaptek
Lurah Karang Anyar, Heru Supriyano, meminta warga Kelurahan Karang Anyar tidak gagap teknologi (Gaptek) guna sebagai pilot project aplikasi JAKI
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, sedang belajar menerapkan aplikasi 'Jejak'.
Lurah Karang Anyar, Heru Supriyano, meminta warga Kelurahan Karang Anyar tidak gagap teknologi (Gaptek) guna sebagai pilot project program aplikasi JAKI dengan fitur Jejak.
Menurut dia, sebaiknya warga di Kelurahan Karang Anyar melek teknologi lantaran Jakarta sebagai ibu kota.
"Warga Jakarta tidak boleh gaptek, harus mengikuti perkembangan zaman karena tinggal di kota besar," kata Heru, dalam keterangan resminya, Rabu (16/12/2020).
"Kalau tidak bisa mengikuti teknologi, akan ketinggalan. Sebab semuanya serba online,” lanjutnya.
Meski warganya telah mengunakan teknologi berbasis android dan paham teknologi, lanjutnya, tapi masih ada yang gaptek.
“Inilah yang kadang menjadi kendala kami dalam pelayanan. Karena ada warga yang belum memenuhi kriteria itu," jelas Heru.
"Tapi sebagai lurah dan pelayan masyarakat, harus bijak menyikapi itu agar program ini berjalan dengan baik dan lancar," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat aplikasi 'Jejak' di depan pintu masuk utama Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Tepatnya di Blok A dan Blok B kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Aplikasi tersebut dihadirkan guna membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
Operasional Produk Jakarta Smart City, Bambang, menjelaskan Jejak merupakan fitur aplikasi di platform JAKI (Jakarta Kini) yang dapat melakukan pemindaian pergerakan individu melalui kode QR (barcode).
"Teknologi ini akan memberikan sebuah gambaran lokasi pergerakan pasien positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang," jelas Bambang, saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).
Jejak ini, lanjutnya, dapat mendata setiap orang yang masuk dan keluar kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.