Antisipasi Virus Corona di DKI
Ini 4 Fakta Pengeroyokan Lurah Cipete Utara: Emosi 2 Ibu Rumah Tangga yang Berujung Bui
Dua tersangka berinisial RQ (22) dan PK (22). RQ ditangkap lebih dulu beberapa jam setelah aksi pengeroyokan yang terjadi pada 22 November 2020
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Jakarta Selatan menangkap dua tersangka pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.
Dua tersangka berinisial RQ (22) dan PK (22). RQ ditangkap lebih dulu beberapa jam setelah aksi pengeroyokan yang terjadi pada 22 November 2020.
Sedangkan PK ditangkap pada Senin (14/12/2020).
RQ dan PK yang merupakan ibu rumah tangga itu diperlihatkan di Mapolres Jakarta Selatan saat konferensi pers pada Selasa (15/12/2020).
"RQ memiting atau mencekik, PK mencakar pipi dan menarik masker korban," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP Ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
1. Emosi saat ditegur

Aksi pengeroyokan di Kafe Waroeng Brothers Coffee & Resto bermula saat Lurah Cipete Utara sedang patroli kerumunan balap liar di Jalan Pangeran Antasari.
Namun, setelah patroli, ia melihat kerumunan di Kafe Waroeng Brothers Coffee & Resto di Jalan Pelita, Cipete Utara.
Ia kemudian meminta anggota FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) menghampiri kafe tersebut.
Namun, pihaknya mendapatkan perlawanan pengunjung kafe dengan merusak ponsel anggota lalu mengeroyok Nurcahya sehingga membuat wajahnya lebam.
"Yang bersangkutan emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing," ujar Budi.
2. Tercium alkohol
Lurah Cipete Utara, Nurcahya, mengatakan dua pelaku pengeroyokan terhadap dirinya RQ (22) dan PR (22) saat itu tidak memakai masker.