Antisipasi Virus Corona di DKI

Masuk Jakarta Harus Sertakan Hasil Tes Rapid Antigen: Semua Moda, Prioritas di Angkutan Udara

Mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta menerapkan rapid test antigen atau tes rapid antigen

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Aktivitas penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang berangsur normal, Rabu (11/11/2020). 

Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat Soal Rapid Antigen

Ahmad Riza Patria buka suara soal aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak masuk ke ibu kota.

Baca juga: Nasib Sukirno Guru Kontrak Pembuat Soal Anies-Mega: Terancam Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Presiden Jowoki Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Baca juga: BREAKING NEWS Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Positif Covid-19

Ia menyebut, pihaknya baru saja menyelesaikan rapat soal teknis pelaksanaan rapid test antigen yang pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini.

Rapat tersebut sekaligus membahas evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang saat ini masih diterapkan.

"Tadi kami baru rapat PSBB sesuai dengan arahan pak Menko," ucapnya, Rabu (16/15/2020).

Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa kebijakan rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak masuk Jakarta bakal diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved