Pemprov DKI Segera Berlakukan WFH 75 Persen Bagi Pekerja Kantoran di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan 75 persen pekerja kantoran bekerja work from home (WHF) atau dari rumah lagi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Selasa (10/11/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan 75 persen pekerja kantoran bekerja work from home (WHF) atau dari rumah lagi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan 75 persen pekerja kantoran bekerja work from home (WHF) atau dari rumah lagi.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/12/2020).

"Ke depan yang bekerja (di kantor) hanya 25 persen dan yang bekerja dari rumah 75 persen," kata Ariza, sapaannya.

Hal tersebut dilakukan guna memperketat pergerakan masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19

"Kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak," tambah Ariza.

"Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami kaji, prinsipnya kami punya komitmen dan keseriusan untuk memastikan pelaksanaan PSBB ini lebih baik lagi," lanjutnya.

Baca juga: Cegah Kerumunan Jelang Malam Tahun Baru, Puluhan Kafe Ilegal di Cilincing Disegel

Pemprov DKI Jakarta ingin menurunkan angka positif Covid-19.

Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menerapkan hal tersebut.

"Ya, dalam Desember ini akan kami berlakukan. Tentu kami harapkan tidak hanya di wilayah Pemda. Tapi di pihak swasta, kantor pemerintahan lainnya," kata Ariza. 

Baca juga: Kecelakaan dan Tabrak 2 Mobil di Kemang, Salshabilla Adriani Tidak Sedang Mabuk, Ini Kronologinya

Dia memastikan, pihaknya bakal mengumumkan sektor mana saja yang akan diperketat setelah 22 Desember mendatang.

"Nanti setelah tanggal 22 Desember, kami akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved