Antisipasi Virus Corona di DKI
Perintah Luhut Langsung Direspon Pemprov DKI, WFH Bagi ASN Hingga Rapid Test Antigen Masuk Ibu Kota
Pemprov DKI merespon perintah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyebaran Covid-19. WFH bagi ASN hingga rapid test antigen saat masuk Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespon perintah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Luhut meminta Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Diantaranya, mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah ( work from home) hingga 75 persen.
Lalu, kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan.
Pemprov DKI pun lalu segera menindaklanjuti perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya bakal menuruti perintah Menko Luhut.
"Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko, kami di Pemprov DKI Jakarta meminta semua WFH juga diatur dan dibatasi," ucapnya, Selasa (15/12/2020).

Bila sudah diterapkan, politisi Gerindra ini berjanji bakal mengawasi penerapan aturan WFH secara ketat.
Bagi perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan, sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bakal diterapkan.
"Kami sudah melaksanakan (pembatasan aktivitas perkantoran) pada masa pandemi Covid-19 dan kami minta seluruhnya patuh," ujarnya di gedung DPRD DKI.
Tak hanya itu, menjelang libur Natal dan tahun baru, Pemprov DKI juga bakal kembali memasifkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat makin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan melalui pola hidup 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, dan menjaga jarak aman.

Perketat WFH bagi ASN
Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).