Polisi Lacak Penadah Komplotan Pencuri Motor Residivis yang Ditangkap di Kelapa Dua
Aparat Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel tengah mengusut penadah hasil kejahatan komplotan curanmor yang beraksi di kawasan Tangerang Raya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengusut penadah hasil kejahatan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Tangerang Raya.
Komplotan curanmor tersebut adalah NY (26), RA (25) dan TA.
NY dan RA sudah diringkus aparat pada Senin (14/12/2020), di bilangan Lippo Karawaci. Sedangkan TA masih dalam pengejaran.
Mereka merupakan gembong kejahatan spesialis curanmor, terbukti dari catatan kriminalnya yang berstatus residivis di Serang, Banten dan Lampung sejak 2014.
Dalam dua tahun belakangan, NY dan RA mengaku kepada penyidik sudah beraksi sebanyak 12 kali di kawasan Tangsel dan Kabupaten Tangerang sejak dua tahun belakangan.
Dari rentetan pencurian motor tersebut, polisi kini memburu penadah hasil pencuriannya.
Titik terang diketahui ketika jaringan komplotan residivis itu diindikasi merupakan jaringan Lampung.
"Tempat mereka melakukan penjualan atau siapa penadahnya masih kita dalami."
"Sebagai informasi memang ini arahnya, arah Lampung," papar Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (16/12/2020).
Dua sepeda motor dan sejumlah kunci leter T menjadi alat bukti curanmor komplotan residivis itu.
Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
12 Kali Beraksi
Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, ternyata berstatus residivis.