Artis TA Diciduk Terkait Dugaan Prostitusi di Hotel Bandung, Ini Penampakan Saat Digiring Polwan

Seorang artis FTV sekaligus model berinisial TA dibekuk aparat Polda Jawa Barat terkait prostitusi, Kamis (17/12/2020). Ini penampakannya sang model.

Surya/Firman Rachmanudin
Ilustrasi prostitusi online. Seorang artis FTV sekaligus model berinisial TA dibekuk aparat Polda Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). 

Dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat di Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita beberapa barang bukti.

Barang-barang tersebut ialah dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite dan uang.

"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.

Saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," kata Sudjarwoko.

2. Kronologi penangkapan

Kombes Pol Sudjarwoko menceritakan kronologi penangkapan dua artis tersebut yang berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian polisi pun langsung bergerak memeriksa hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko.

"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ujarnya menambahkan.

Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan ST dan SH bersama seorang pria tengah melakukan asusila. Lalu mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

3. Tarif mencapai Rp 110 juta

Selain itu, Sudjawarko mengungkap tarif mahal untuk artis yang berinisial ST dan SH.

Keduanya memiliki tarif sebesar Rp 110 juta.

"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved