Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Mulai Dicairkan, Login ke simpatika.kemenag.go.id

Kementerian Agama mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para Guru Madrasah Non PNS senilai Rp 1,8 Juta.

Editor: Suharno
shutterstock
Ilustrasi 

Sementara itu, mengutip laman Kemenag, Selasa (15/12/2020), Zain mengingatkan rekening yang digunakan untuk pencairan BSU merupakan rekening baru yang diberikan oleh bank penyalur.

“Nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” ujar dia.

Pantau notifikasi, lakukan langkah-langkah ini Zain mengatakan, yang perlu dilakukan para guru penerima bantuan adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing serta menunggu notifikasi via SMS.

Jika sudah menerima notifikasi sebagai penerima, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya yakni mencetak surat-surat kelengkapan untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Tiga surat kelengkapan yang perlu dicetak yakni:

1. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).

3. Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).

Ketika datang ke bank penyalur yakni BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk, para guru harus membawa:

KTP NPWP (jika sudah memiliki)

Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020

SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

Selanjutnya, penerima bantuan harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru, dan setelah selesai akan mendapatkan buku rekening dan ATM baru dari BRI atau BRI Syariah. Setelah itu, bantuan bisa dicairkan.

Zain mengingatkan, penerima bantuan bisa segera mencairkan bantuan tersebut jika sudah menerima notifikasi.

Proses pencairan yang dilakukan para guru diharapkan selesai pada Desember 2020 Jika dana tidak dicairkan oleh guru, maka bantuan akan kembali ke rekening negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved