Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Mulai Dicairkan, Login ke simpatika.kemenag.go.id

Kementerian Agama mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para Guru Madrasah Non PNS senilai Rp 1,8 Juta.

Editor: Suharno
shutterstock
Ilustrasi 

Pengajuan nama penerima BSU dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ujar Zain.

Salah satu penyebab tidak lolos verifikasi di antaranya adalah NIK tidak valid, telah menerima bantuan lain, serta memiliki gaji di atas Rp 5 juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved