Gasak Kartu Perdana Hingga Rokok, Maling Spesialis Minimarket di Koja Raup Jutaan Rupiah
Maling spesialis minimarket, Ardi Simbolon (25), meraup jutaan rupiah dari aksinya membobol sejumlah minimarket di sekitaran Koja, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Maling spesialis minimarket, Ardi Simbolon (25), meraup jutaan rupiah dari aksinya membobol sejumlah minimarket di sekitaran Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi mengatakan, pelaku sudah membobol dan mencuri barang dari minimarket setidaknya dua kali di wilayah Koja.
"Di wilayah Koja ini dia sudah dua kali melakukan. Di minimarket Jalan Menteng Terusan dan satu lagi di Jalan Kesemek," kata Wahyudi di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (17/12/2020).
Pelaku yang setiap kali beraksi hanya mengenakan celana dalam ini mengambil barang-barang tertentu dari minimarket sasarannya untuk dijual kembali.
Yang selalu diambil dalam jumlah banyak ialah rokok dan kartu perdana.
Ardi kemudian menjual rokok dan kartu perdana hasil curiannya itu secara online untuk menghasilkan uang jutaan rupiah.
"Dia sudah mendapatkan sekitar Rp 5 juta dari hasil kejahatannya ini. Uang itu untuk makan sehari-hari. Dia pengangguran," kata Wahyudi.
Baca juga: Hari ke-3 Demo, Ratusan Pekerja PT Tang Mas Tuntut Pelunasan Pesangon dan 2 Bulan Gaji
Adapun dalam setiap beraksi, Ardi sengaja memilih jam-jam tertentu saat dini hari ketika minimarket tersebut sudah tutup.
Awalnya, pelaku memanjat ke atap minimarket sasarannya dengan membawa sebuah obeng.
Dengan obeng yang dibawanya, Ardi membobol salah satu celah dari plafon untuk bisa masuk ke dalam minimarket tersebut.
"Modusnya dia naik memanjat, terus dengan menggunakan obeng dia masuk ke dalam ruko terus mengambil barang di dalam," kata Wahyudi.
Setelah berhasil masuk, Ardi kemudian melepaskan pakaiannya sehingga tersisa hanya celana dalam yang melekat di tubuhnya.

Ia juga menyangkutkan kaus ke kepalanya serta memakai masker untuk menutupi wajahnya dari tangkapan CCTV.
Ardi lalu menggasak sejumlah barang yang ada di dalam minimarket tersebut. Yang paling banyak diambilnya ialah rokok dan kartu perdana.
"Jadi setelah dicek pagi-paginya oleh pegawai minimarket, berbagai jenis rokok dan kartu perdana telah hilang," kata Wahyudi.
Mengetahui ada barang yang dicuri, pegawai minimarket melapor ke Polsek Koja dengan membawa barang bukti CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap Ardi ketika ia hendak beraksi kesekian kalinya.
Baca juga: Wagub DKI Klaim Kantongi Izin Menko Luhut Soal Aturan WFH 50 Persen
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa obeng serta barang-barang curian seperti kartu perdana dari minimarket tersebut.
Atas perbuatannya, Ardi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.