Natal dan Tahun Baru 2021
Gubernur Anies Larang Kafe-Restoran Buka Hingga Larut Malam Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal ini dilakukan demi meminimalisir penularan Covid-19 di masa libur panjang akhir tahun ini.
Peraturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Aturan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Dalam aturan itu, Anies membatasi operasional tempat wisata dan hiburan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Dengan demikian, tempat wisata, kafe, hingga restoran tidak boleh hingga larut malam pada malam pergantian tahun.
"Pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB," bunyi Sergub itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/12/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta para pengelola tempat wisata dan hiburan untuk membatasi jumlah tamu hanya 50 persen.
Aturan soal pembatasan jumlah orang ini sama seperti yang diterapkan saat ini di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies dalam seruannya.
Selama masa pengetatan aturan ini, Pemprov DKI bekerja sama dengan TNI/Polri demi menegakkan aturan protokol kesehatan.
"Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Perangkat Daerah dan Aparat TNI/Polri," tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengimbau seluruh warganya tetap berada di rumah selama masa libur Natal dan tahun baru.
"Memprioritaskan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan mendasar atau mendesak," ucapnya.