Natal dan Tahun Baru 2021
Gubernur Anies Larang Kafe-Restoran Buka Hingga Larut Malam Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).
Bila terpaksa beraktivitas di luar rumah, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Khusus tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 atau selama masa Natal dan tahun baru, Anies hanya memperkenankan masyarakat keluar untuk beribadah saja.
Dengan demikian, bila tak ada kepentingan mendesak diharapkan tetap berada di rumah.
"Memenuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Perangkat Daerah dan Aparat TNI/Polri," tuturnya.