Pilkada Kota Tangsel

Mata Merah, Alotnya Rapat Pleno Pilkada Tangsel Berujung Penolakan Saksi dan Rencana Gugatan ke MK

Hujan interupsi datang dari saksi pasangan calon (paslon) nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

|
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota Pilkada Tangsel 2020 di Hotel Grand Zurry, Serpong, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Hotel Grand Zuri, Serpong, menjadi saksi sejarah penetapan perolehan suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Di sebuah aula sudut hotel, jajaran Komisioner KPU Tangsel duduk berhadapan dengan barisan saksi dari tiga pasangan calon.

Di sisi lainnya, duduk lima komisioner dan satu sekretaris Bawaslu Tangsel berhadapan dengan jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel. 

Hari Pertama Rapat

Sejak pukul 10.00 WIB, Rabu (16/12/2020), rapat dimulai. Palu berada di deretan Komisoner tanda sebagai pimpinan rapat.

Satu per satu kotak suara yang sudah direkapitulasi di tingkat kecamatan, dibahas.

Berawal dari Kecamatan Setu, rapat berlangsung panas.

Hujan interupsi datang dari saksi pasangan calon (paslon) nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

Sejumlah kejanggalan disampaikan, di antaranya terkait selisih jumlah pemilih pada absen TPS dan jumlah surat suara.

Di setiap kecamatan, pasti terdapat interupsi

Bahkan saat membahas rekapitulasi suara Kecamatan Ciputat Timur, rapat sampai diskors dua jam demi pembuktian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat pembahasan Kecamatan Serpong, 12 TPS terpaksa harus buka kotak demi pembuktian rekapitulasi jumlah pemilih dan surat suara.

Selama pembahasan selisih itu, rapat berjalan alot.

Saksi paslon 1, sempat bergantian beberapa kali.

Sementara saksi dari paslon nomor urut 2, yang mewakili Siti Nur Azizah-Ruhamaben, dan saksi paslon nomor urut 3 yang mewakili Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan,  cenderung pasif.

Perdebatan sempat terjadi kala saksi paslon 1 mendebat Komisioner KPU Tangsel terkait pemusnahan surat suara.

Rapat pleno Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 terkait rekapitulasi dan penetapan perolehan suara di Hotel Grand Zuri, Serpong, Rabu (16/12/2020).
Rapat pleno Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 terkait rekapitulasi dan penetapan perolehan suara di Hotel Grand Zuri, Serpong, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Sebagai peserta, paslon nomor 1 merasa tidak dilibatkan, walaupun secara aturan memang tidak diwajibkan.

Namun adu mulut berakhir ketika kesepakatan pemberian BAP pemusnahan surat suara disepakati.

Kondisi rapat yang sudah memakan waktu berjam-jam membuat peserta lelah.

Beberapa Komisioner KPU mulai membuka jasnya. Sementara, Komisioner Bawaslu juga mulai duduk bersandar.

Di sudut ruangan, bahkan staf KPU Tangsel sampai terlelap tidur dan suara dengkurannya terdengar.

Beberapa perwakilan PPK juga terlihat keluar masuk ruangan.

Sama dengan peserta rapat lainnya, mereka yang keluar ruang rapat umumnya ke area terbuka restoran sekedar menyeruput kopi dan menghisap rokok.

Meski ruang rapat tetap terang berkat lampu di langit-langit ruangan, di luar sudah gelap, waktu sudah hampir tengah malam.

Wajah-wajah lelah terlihat di seluruh peserta rapat, termasuk awak media yang memantau jalannya tahapan penting pesta demokrasi itu.

 Juru Bicara Timses Partai Koalisi Muhamad-Saraswati, Drajat Soemarsono, yang menjadi saksi pada rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan penghitungan suara Pilkada Tangsel, di Hotel Grand Zuri, Serpong, pada Rabu (17/12/2020).
 Juru Bicara Timses Partai Koalisi Muhamad-Saraswati, Drajat Soemarsono, yang menjadi saksi pada rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan penghitungan suara Pilkada Tangsel, di Hotel Grand Zuri, Serpong, pada Rabu (17/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Mata merah tidak bisa menipu kondisi kantuk mereka. Bahkan beberapa peserta terlihat menguap meskipun mengenakan masker.

Rampung rekapitulasi suara, tersisa agenda penetapan, saksi paslon 1 mulai memanas-manasi forum agar rapat diskors sampai keesokan harinya.

Komisioner Bawaslu Tangsel pun memberikan pertimbangan menunda penetapan dengan menimbang sejumlah administrasi perbaikan yang perlu diselesaikan.

Sekira pukul 24.00 WIB, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ pun mengetuk palu untuk skors rapat, dan dilanjut keesokan harinya pukul 09.00 WIB, Kamis (17/12/2020).

Usai rapat, Drajat Soemarsono, Politikus PDI Perjuangan, perwakilan saksi paslon 1, memberikan keterangan kepada awak media. 

"Yang paling fatal itu adalah kertas suara yang dihanguskan tanpa sepengetahuan kita. Dan itu menjadi catatan penting. Apa lagi berita acaranya tidak sampai kepada kami."

"Bahkan tadi Ketua KPU Pak Mujahid mengatakan, penghapusan surat suara itu disampaikan kepada kita, akhirnya itu ditarik lagi, itukan suatu kebohongan dalam suatu rapat," ujar Drajat

Sejumlah kejanggalan juga diungkapkan Drajat yang menjadi bahan interupsinya di rapat yang berlangsung berlarut-larut itu.

"Proses dari awal sampai pleno hari ini itu, banyak kejanggalan-kejanggalan, banyak rekapitulasi-rekapitulasi yang butuh perbaikan butuh kecermatan. Terbukti bahwa apa yang kita katakan itu dibenarkan Bawaslu juga KPU terkait dengan administrasi rekapitulasi, perbaikan-perbaikan itu," ujarnya. 

Dengan segala argumentasinya, Drajat tegas menyatakan Pilkada Tangsel belum selesai.

"Jadi belum ada pemenang di Pilkada Kota Tangerang Selatan ini sampai dengan hari ini," tegasnya. 

Pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah pasti (ajukan gugatan ke MK), kami garansi bahwa pasangan nomor 1, akan melakukan, proses Pilkada ini belum selesai pada tataran pleno hari ini, akan kita lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi," ujarnya. 

Gugatan ke MK dinyatakan Drajat berdasarkan temuan tim paslon 1 bahwa terjadi sejumlah kecurangan selama proses pesta demokrasi itu berlangsung. 

Hari Kedua Rapat

Hari Kedua, Kamis (17/12/2020), rapat dimulai pukul 09.00 WIB. 

Kali ini, sidang berlangsung lancar, hanya 40 menit langsung ditutup.

Dinamika lagi-lagi diwarnai oleh sanggahan saksi paslon 1. Mereka menolak menandatangani hasil penetapan rekapitulasi. 

"Pleno Alhamdulillah kita mulai kemarin ya Hari Rabu dan hari ini, jam 09.40 WIB kita sudah bisa menetapkan perolehan hasil dari rapat terbuka rekapitulasi pemilihan wali kita dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2020," ujar Pelaksana tugas KPU Tangsel, M. Taufiq MZ.

Taufiq mengungkapkan, total 594.711 suara dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi, Benyamin-Pilar mendapat perolehan tertinggi dengan 235.734 suara.

Sedangkan paslon nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, dan paslon nomor 3, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, hanya memperoleh 134.682 suara.

Taufiq mengungkapkan, saksi paslon 1 tidak mau menandatangani hasil penetapan suara tersebut.

"Rapat berjalan baik dan seluruhnya menerima kecuali saksi pasangan calon nomor urut 1, tidak menandatangani."

"Tentu itu hak ya meskipun penandatanganan saksi tidak mempengaruhi keabsahan berita acara, tapi kita menghargai itu hak, pilihan mereka," paparnya. 

Kendatipun begitu, Taufiq menyatakan bahwa ketetapan tetap tidak akan berubah.

Baca juga: Sah, KPU Tetapkan Suara Benyamin-Pilar Tertinggi di Pilkada Tangsel, Paslon 1 Tak Mau Tanda Tangan

Baca juga: Saksi Muhamad-Saraswati Interupsi Berkali-kali, Rapat Pleno Pilkada Tangsel Berlangsung Alot

Terkait alasan menolak menandatangani hasil suara, pihak paslon nomor 1 mempermasalahkan sejumlah proses administrasi dan hal di luar proses rekapitulasi, seperti dugaan politik uang dan netralitas ASN.

"Alasannya bahwa tidak menerima proses terkait administrasi maupun telah disampaikan di forum itu terkait netralitas ASN, money politics dan seterusnya, tentu itu ranah yang lain," pungkasnya.

Setelah pleno itu, Benyamin-Pilar belum sepenuhnya resmi menjadi pimpinan Tangsel. Masih ada rantan waktu untuk paslon lain menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi sampai tiga hari kerja setelah pleno, Selasa (22/12/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved