Korban Mutilasi di Saluran Irigasi
Mutilasi Pegawai Minimarket, Puncak Amarah Manusia Silver Saat Sakit Tetap Dicabuli
Terungkap alasan manusia silver AYJ (17) memutilasi pegawai minimarket Donny Saputra (24) di Bekasi.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap alasan manusia silver AYJ (17) memutilasi pegawai minimarket Donny Saputra (24) di Bekasi.
Pembunuhan itu merupakan puncak amarah AYJ yang terus menerus dicabuli korban.
AYJ kerap kali dicabuli Donny Saputra meski sedang sakit.
Terakhir, AYJ dicabuli dibawah ancaman pisau saat berusaha menolak ajakan korban.
Pengakuan manusia silver itu diceritakan kuasa hukum pelaku Evi Risnayanti.
Evi merupakan pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) yang memberikan bantuan hukum kepada pelaku.
Ia telah berbicara kepada AYJ terkait penggalian informasi guna kepentingan proses hukum.
"Dia mengaku sudah dari enam bulan terakhir ini dilakukan pencabulan, mungkin ada rasa amarah di dalam dirinya," kata Evi di Bekasi, Rabu (16/12/2020).

Malam pada saat kejadian pembunuhan Minggu (6/12/2020), pelaku telah berulang kali dicabuli korban.
Sang manusia silver itu terus menerus dilakukan pelecehan seksual sesama jenis oleh korban yang bekerja sebagai pegawai minimarket itu.
Puncak amarahnya tak bisa lagi terbendung, AYJ bahkan sempat diancam menggunakan pisau ketika berusaha menolak keinginan berhubungan sesama jenis.
"Saya tanya juga (ke AYJ) kenapa sampai melakukan (pembunuhan)? pada dasarnya dia marah karena dia bilang malam sudah dipakai kemudian paginya diminta lagi lalu dipaksa lagi melakukan, padahal saat itu dia mengaku masih merasa sakit," ungkap Evi.
Awalnya, hubungan sesama jenis antara tersangka dan korban memang saling menguntungkan. AYJ yang secara ekonomi memiliki kekurangan, kerap diberikan uang usai memenuhi permintaan Donny.
"Awalnya mungkin karena ekonomi, karena dia (AYJ) dijanjikan untuk diberikan uang," ucap Evi.
Namun setelah hubungan keduanya semakin dalam, iming-iming uang itu kerap hanya sebagai pancingan saja.
Korban Donny justru lebih sering menekan dengan kekuatan fisik agar AYJ mau melakukan hubungan seks sesama jenis.
"Kemudian tidak ada lagi pemberian-pemberian itu (uang), terutama ketika saya tanya kenapa kamu (AYJ) enggak bisa nolak, dia bilang badannya besar Bu, dasar itu juga yang melatarbelakangi melakukan mutilasi agar jasad korban bisa mudah dibawa," tuturnya.

Dibunuh Agar Tak Ada Korban Lain
Tersangka kasus mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17), memiliki alasan tersendiri tega membunuh Donny Saputra (24).
Pengakuan ini diketahui melalui cerita yang didapat dari kuasa hukum pelaku Evi Risnayanti.
Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) ini mengatakan, AYJ dari penggalian informasi mengaku tak ingin ada korban lain disodomi oleh korban mutilasi Donny Saputra.
"Dia teringat mau membunuh itu bilang jangan sampai ada korban lain, kalau ini orang (Donny) masih ada nanti melakukan hal serupa kepada yang lain," kata Evi saat dijumpai mendampingi proses rekonstruksi, Rabu (16/12/2020).
Evi menambahkan, tersangka AYJ juga teringat rekannya, merupakan kakak beradik yang diduga sempat menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis dari Donny.
"Kejadian (sodomi) di tempat lain dan para korban melaporkan kepada pelaku (AYJ). Ada beberapa juga yang sedang kita dampingi," ucap Evi.
Korban pelecehan seksual sesama jenis sejauh ini masih dalam pengawasan pihaknya, hal ini juga bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi guna kebutuhan persidangan AYJ.
"Kami akan melakukan pendampingan kepada korban-korban yang lainnya karena mereka menjadi korban. Pelaku (AYJ) juga korban sebenernya," terangnya.

Dari pengakuan AYJ, korban mutilasi Donny Saputra diduga pernah melakukan perbuatan sodomi kepada empat atau lima orang anak di bawah umur.
"Ada, ada (korba lain) dan itu korbannya masih kecil-kecil semua, sekitar 4 hingga 5 orang dari umur 12 hingga 17 tahun yang menjadi korban sodomi," ungkap Evi.
Dia sejauh ini, masih terus menggali informasi terkait pengakuan AYJ. Beberapa korban pelecehan seksual sesama jenis nantinya akan dihadirkan sebagai saksi agar meringankan ancaman tersangka.
"Kami masih kordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi untuk majelis hakim," tegasnya.
Diduga Ada Korban Pencabulan Lain
Evi Risnayanti selaku kuasa hukum tersangka kasus mutilasi berinisial AYJ (17) di Bekasi, berencana menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan agar meringan hukuman kliennya.
Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) ini mengatakan, pihaknya akan mencoba mendatangkan saksi yang juga menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis korban mutilasi Donny Saputra (24).
"Kami akan meminta, tapi karena saksinya juga anak di bawah umur juga kita akan koordinasi dulu sama KPAD, jadi kita akan koordinasi memungkinkan tidak ya untuk menghadirkan anak-anak ini," kata Evi di Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Evi menjelaskan, pihaknya sudah berbincang kepada tersangka mutilasi AYJ. Dari pengakuannya, Donny Saputra diduga sempat melakuka pelecehan seksual kepada rekannya.
"Ada ada (korba lain) dan itu korbannya masih kecil-kecil semua, sekitar 4 hingga 5 orang dari umur 12 hingga 17 tahun yang menjadi korban sodomi," ungkap Evi.

Dia sejauh ini, masih terus menggali informasi terkait pengakuan AYJ. Beberapa korban pelecehan seksual sesama jenis merupakan teman dari tersangka mutilasi.
"Kami masih koordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi majelis hakim," tegasnya.
Yakin pelaku terbebas hukuman mati
Pelaku mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17) dipercaya bakal terbebas dari ancaman hukuman mati, hal ini dikatakan kuasa hukum Evi Risnayanti yang memantau langsung jalannya rekonstruksi, Rabu (16/12/2020) kemarin.
Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) ini mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan keadilan hukum pada AYJ.
"Kami berpikirnya dia (AYJ) tidak akan kena itu (ancaman hukuman mati) ya, karena beliau itu masih anak-anak bukan orang dewasa," kata Evi di Bekasi.
Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Evi menjelaskan, status AYJ yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.
"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.
Baca juga: CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Rusak, Jasa Marga Klaim Ada Gangguan dari Hewan
Baca juga: Wacana Reshuffle Kabinet, Seknas Jokowi Nilai Jadi Ruang Pengabdian Bagi Relawan
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tes Acak Pengguna Kendaraan Pribadi yang Keluar Masuk Jakarta Selama Nataru
Menurut Evi, AYJ sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah dilakukan terhadap korban mutilasi bernama Donny Saputra (24).
Dari sudut pandangnya, AYJ bisa saja diringankan dengan pasal 340 atau 338 tentang pembunhan. Di mana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dia masih punya masa depan, mungkin maksimal 20 (tahun), mungkin karena dia anak-anak nanti akan dapat pengurangan," paparnya.
Ditambah dari pengalaman tersangka, selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah membuat keributan apalagi berurusan dengan hukum.
"Kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran keributan di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Evi.
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka kasus mutilasi berinisial AYJ (17) di Kota Bekasi diancam hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.
Herman menjelaskan, tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur. Proses hukum akan tetap mengukuti penanganan kasus anak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.
AYJ sang manusia silver itu dikenakan pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.
Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donny Saputra (24), Jasadnya kemudian dimutilasi menjadi lima bagian.
Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubun lain berupa lengan sebelah kiri di sebuah tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.
Selanjutnya potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.
Sedangkan bagian kaki korban, ditemukan di saluran air Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.
Motif pembunuhan disebabkan, pelaku yang kesal dengan korban lantaran memaksa berhubungan sesama jenis. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)