Korban Mutilasi di Saluran Irigasi

Tersangka Mutilasi Dendam Karena Kerap Dicabuli Walau dalam Keadaan Sakit

Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM mengatakan AYJ pada saat melakukan pembunuhan murni karena dorongan amarah yang terakumulasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). 

Lapaoran wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tersangka kasus mutilasi AYJ (17) membeberkan alasan membunuh Donny Saputra (24), hal ini diceritakan kuasa hukum Evi Risnayanti.

Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) ini mengatakan, pihaknya sudah berbicara secara langsung dengan AYJ terkait penggalian informasi guna kepentingan proses hukum.

Evi mengatakan, tersangka AYJ pada saat melakukan pembunuhan murni karena dorongan amarah yang terakumulasi.

"Dia mengaku sudah dari enam bulan terakhir ini dilakukan pencabulan, mungkin ada rasa amarah di dalam dirinya," kata Evi di Bekasi, Rabu (16/12/2020).

Malam pada saat kejadian pembunuhan Minggu (6/12/2020), AYJ bercerita sudah berulang kali dilakukan pelecehan seksual sesama jenis oleh korban Donny.

Puncak amarahnya tak bisa lagi terbendung, AYJ bahkan sempat diancam menggunakan pisau ketika berusaha menolak keinginan berhubungan sesama jenis.

"Saya tanya juga (ke AYJ) kenapa sampai melakukan (pembunuhan)? pada dasarnya dia marah karena dia bilang malam sudah dipakai kemudian paginya diminta lagi lalu dipaksa lagi melakukan, padahal saat itu dia mengaku masih merasa sakit," ungkap Evi.

Awalnya, hubungan sesama jenis antara tersangka dan korban memang saling menguntungkan. AYJ yang secara ekonomi memiliki kekurangan, kerap diberikan uang usai memenuhi permintaan Donny.

"Awalnya mungkin karena ekonomi, karena dia (AYJ) dijanjikan untuk diberikan uang," ucap Evi.

Namun setelah hubungan keduanya semakin dalam, iming-iming uang itu kerap hanya sebagai pancingan saja.

Korban Donny justru lebih sering menekan dengan kekuatan fisik agar AYJ mau melakukan hubungan seks sesama jenis.

"Kemudian tidak ada lagi pemberian-pemberian itu (uang), terutama ketika saya tanya kenapa kamu (AYJ) enggak bisa nolak, dia bilang badannya besar Bu, dasar itu juga yang melatarbelakangi melakukan mutilasi agar jasad korban bisa mudah dibawa," tuturnya.

Adapun korban AYJ dikenakan pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan,  seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved