Kaleidoskop Jabodetabek 2020
Lokalisasi Gang Royal, Bongkar Kamar Berpintu Rahasia Hingga Buku Catatan Transaksi PSK
Nama Gang Royal di Penjaringan, Jakarta Utara sempat menjadi sorotan pada awal tahun 2020. Melihat ada pintu rahasia dan buku catatan transaksi PSK.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nama Gang Royal di Penjaringan, Jakarta Utara sempat menjadi sorotan pada awal tahun 2020.
Saat itu petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP melakukan razia di lokalisasi Rawa Bebek atau Royal yang berada di RT 02/RW 13 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam.
Namun, petugas tidak mendapatkan tangkapan berarti dalam razia tersebut.
Razia di lokalisasi Gang Royal itupun diduga telah bocor.
Pasalnya saat razia dimulai, suasana di gang Royal cenderung sepi dan jauh dari ingar bingar.
Tak ada dentuman musik bising dari gang selebar 1,5 meter yang dipenuhi tempat hiburan malam itu.
Tak ada pula penerangan yang cukup di sepanjang jalan gang Royal.
Dari sekitar 20-an tempat hiburan, kebanyakan di antaranya berbentuk bar yang dilengkapi bilik-bilik kamar.
Petugas menyisir satu per satu tempat hiburan tersebut dan tak mendapati adanya aktivitas berarti.
Hanya ada beberapa pemilik bangunan yang dimintai keterangan terkait aktivitas di lokalisasi Gang Royal.
Akhirnya, petugas hanya bisa mengamankan botol-botol minuman keras dari dalam tempat hiburan.
Petugas juga menyegel puluhan tempat hiburan di lokalisasi Royal dengan garis Satpol PP sebelum mengakhiri penggerebekan ini.
Kabagops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto mengatakan, razia ini diduga bocor sehingga para pemilik serta pekerja di dalam puluhan tempat hiburan itu sudah pergi sebelum petugas datang.
"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan. Dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup, ditinggalkan penghuni, dan pintunya digembok," kata Sucipto seusai penggerebekan.
Sucipto mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi anak di bawah umur yang sebelumnya sempat ditemukan di gang Royal.
Ke depan, petugas akan kembali dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban lanjutan.
"Karenanya kita lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal. Kita akan tetap lanjutkan," ucap Sucipto.
Pintu Rahasia Kamar di Gang Royal

Sedikitnya 25 tempat hiburan malam di gang Royal, RT 02/RW 13 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sasaran petugas dalam razia yang berlangsung Rabu (29/1/2020) malam.
Pantauan TribunJakarta.com, kebanyakan bangunan yang disambangi petugas dalam kondisi kosong dan digembok.
Hanya ada beberapa yang masih ditempati dan bisa dimasuki petugas, salah satunya bangunan yang ditempati warga bernama Nani.
Kontrakan yang ditempati Nani, malam tadi, dihuni dirinya sendiri dan beberapa saudaranya.
Ketika masuk ke dalam kontrakan tersebut, terdapat monitor menampilkan hasil siaran langsung CCTV yang terpasang di sepanjang gang Royal.
Ketika ditelusuri ke bagian dalam kontrakan, ternyata ada pintu rahasia yang menyambungkan ke bangunan di sebelahnya.
Saat pintu itu dibuka, terdapat lorong berisi pintu-pintu lainnya yang ternyata adalah bilik-bilik kamar.
Ada tiga bilik di lantai dasar bangunan di sebelah kontrakan yang Nani tempati. Setiap kamar berukuran sekitar 2x1 meter.
Di dalamnya, hanya ada sebuah kasur, tempat sampah, dan kipas angin gantung.
Sementara itu, di ujung lorong lantai dasar, pada dinding berkelir oranye-nya ditempeli sebuah kertas informasi.
Pada kertas itu tertulis: "PEMBERITAHUAN SEWA KAMAR Rp 30.000.

Persis di sebelah dinding itu terdapat tangga menuju lantai 2 bangunan. Serupa, lantai 2 bangunan ini juga menjadi tempat delapan bilik kamardiduga tempat PSK melayani tamunya.
Seluruhnya dalam keadaan kosong, namun masih diterangi lampu yang belum dimatikan.
Di lantai 2, tulisan pemberitahuan harga kamar juga masih terlihat. Pemilik kamar-kamar itu memukul rata dengan harga Rp 30.000 untuk sekali digunakan.
Ketika dimintai keterangan, Nani mengaku bangunan yang terhubung ke kontrakannya merupakan milik orang lain.
"Saya cuma ngontrak di sini, itu kamar sebelah memang ruangannya terhubung. Bukan punya saya," ucap Nani.
Dari bangunan berisi kamar-kamar di sebelah rumah Nani, saya kemudian menyambangi tempat hiburan malam lainnya di gang Royal yang berhasil dimasuki petugas.
Tempat prostitusi selanjutnya, sesuai papan namanya, disebut Stand Bolang. Stand Bolang bisa dimasuki melalui dua pintu.
Pintu masuk pertama ada di gang tersebut, sementara pintu lainnya berada di tepi rel kereta di atas gang Royal.
Masuk melalui rel kereta, TribunJakarta.com langsung terhubung ke lantai 2 Stand Bolang. Di sana, terdapat delapan kamar yang berukuran sama seperti tempat pertama.
Bilik-bilik kamar itu juga dilengkapi kipas angin gantung dan tempat sampah.
Tisu Dilabeli Nama PSK

TribunJakarta.com mendapatkan penemuan menarik saat menyambangi beberapa tempat hiburan malam di gang Royal, RT 02/RW 13 Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam.
Di tempat prostitusi yang bernama Stand Bolang, TribunJakarta.com menemukan rak berisi puluhan tisu yang masih dalam bungkus plastiknya.
Menariknya, bungkus tisu tersebut diberi label kertas bertuliskan nama-nama wanita yang diduga biasa melayani tamu di bilik-bilik kamar Stand Bolang.
Seperti apa yang saya lihat, beberapa nama wanita tercantum di puluhan tempat tisu itu, seperti Meliza, Putri, Silvi, dan Lilis.
Di dekat rak tersebut, ada juga sebuah kardus yang di dalamnya terdapat dua buah buku catatan dengan judul sampul "Kamar".
Ketika dilihat, di dalam buku itu berisi berisi catatan transaksi diduga wanita penghibur yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
Sesuai dengan nama di tisu, Meliza, Putri, Silvi, dan Lilis juga tercatat di buku tersebut.
Nama-nama dalam buku itu tercatat dengan tanggal bekerja mereka dan coretan jumlah tamu yang mereka layani dalam sehari.
Nyatanya, seperti tertulis di buku itu, sebelum ada penggerebekan dan penyegelan Rabu malam, para wanita ini sempat melayani pelanggan.
Tercatat pada tanggal 29 Januari 2020 seorang wanita bernama Atun sempat melayani satu pria.
Adapun dalam razia Rabu malam, petugas Satpol PP dan polisi merazia 25 tempat hiburan malam di Gang Royal.
Temukan Lokasi Penampungan PSK
Polsek Metro Penjaringan menemukan tempat penampungan PSK yang biasa mangkal di lokalisasi gang Royal.
Tempat penampungan itu berada di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tempat penampungan itu digerebek pada Kamis (30/1/2020) lalu.
Penemuan tempat penampungan itu hasil pengembangan dari razia malam sebelumnya, Rabu (29/1/2020).
Yang mana razia tersebut juga merupakan pengembangan dari terungkapnya eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sana.
"Jadi peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang sebelumnya juga ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, bahwa ada eksploitasi terhadap anak secara seksual maupun ekonomi di wilayah Penjaringan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Turun Harga, Sederet Tarif Test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Saat Libur Akhir Tahun
Baca juga: Kebakaran di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Pasangan Suami Istri Tewas di Lantai 2 Kontrakan
Baca juga: Diamankan Saat Ikut Aksi 1812, Puluhan Anak Tunggu Dijemput Keluarga di Kantor Polres Tangsel
"Kami memang menemukan ada tempat-tempat kafe ataupun tempat hiburan malam yang ternyata setelah dilakukan penelitian maupun pemeriksaan, banyak yang tidak berizin," ucap Budhi.
Razia Rabu malam diduga bocor sehingga petugas tidak menemukan adanga aktivitas berarti di gang Royal.
Lalu, pada Kamis paginya, polisi kembali menelusuri keberadaan para PSK di gang Royal dan mendapati tempat penampungan mereka.
"Tim kami ternyata menemukan ada salah satu rumah yang digunakan sebagai penampungan dari para wanita yang diduga sebagai PSK," kata Budhi.
Dari penggerebekan tempat penampungan itu, polisi mengamankan 34 PSK dan dua orang calo yang biasa beroperasi di gang Royal.
Setelahnya, polisi membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolsek Metro Penjaringan.
Perputaran Uang

Perputaran uang di lokalisasi Gang Royal menggunakan sistem bagi hasil.
Uang dari pelanggan dibagi ke para PSK, calo, dan pemilik kafe.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tarif seorang PSK di Gang Royal dipatok seharga Rp 150.000.
"Dari tindakan mereka, para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150.000 dengan pembagian," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Uang Rp 150.000 itu nantinya akan dibagi lagi.
Setiap PSK akan mendapatkan Rp 90.000 dari uang pelanggan tersebut.
Kemudian, pembagian untuk pemilik kafe sebesar Rp 50.000, sementara untuk calo atau orang yang menawarkan PSK kepada pelanggan sebesar Rp 10.000.
"Dan dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5-7 kali," jelas Budhi.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Suherman (33) dan Sulkifli (23).
Kedua tersangka, saat diamankan, tengah menjaga tempat penampungan PSK tersebut.
Mereka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan itu.
"Mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi.
Kedua tersangka ini juga berperan sebagai calo atau yang mengantarkan PSK kepada para pelanggannya di Gang Royal.
Adapun selain Suherman dan Sulkifli, masih ada lima tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dari lokasi penampungan itu, yang satu di antaranya masih berusia 17 tahun.
Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata. Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)