Antisipasi Virus Corona di DKI
Pengguna Bus Transjakarta Belum Tahu Pembatasan Jam Operasional: Bingung Pulang Kerja Naik Apa
Keputusan Pemprov DKI membatasi jam operasional moda transportasi saat libur Natal dan tahun baru 2021 belum sepenuhnya diketahui semua warga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Keputusan Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional moda transportasi saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021 belum diketahui semua warga.
Di hari pertama pemberlakuan pada Jumat (18/12/2020), sejumlah pengguna bus Transjakarta di halte Cawang-Otista tak tahu pelayanan terhenti pukul 20.00 WIB.
Stevano (29), mengaku tak tahu adanya pembatasan jam operasional sehingga yang diberlakukan mulai hari ini hingga 8 Januari 2021 mendatang.
"Tadi sampai sini (Halte Transjakarta Cawang-Otista) pukul 20.30 WIB kata petugasnya sudah enggak ada pelayanan. Makannya bingung pulang kerja naik apa," kata Stevano di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Dia mengira pembatasan gerak warga guna mencegah penularan Covid-19 meluas hanya pemberlakuan hasil rapid test antigen bagi penumpang bus, kereta saja.
Pasalnya aturan agar 75 persen pegawai perusahaan bekerja dari rumah yang beberapa waktu lalu disampaikan pemerintah hingga kini belum berlaku.
Baca juga: Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral, Ternyata Sudah Pisah Selama 10 Bulan
"Karena dari kantor masih kerja seperti biasa ya enggak tahu kalau ada pembatasan jam lagi. Waktu awal PSBB kan juga ada aturan seperti ini, tapi waktu itu pegawai kerja di rumah," ujarnya.
Nadia (27), pengguna bus Transjakarta lainnya terpaksa harus merogoh uang lebih banyak untuk naik taksi pulang ke rumah karena tak tahu ada pembatasan.
Meski tak menolak kebijakan, dia berharap Pemprov DKI mengatur regulasi jam kerja bagi pegawai kantor agar saat pulang tetap bisa menggunakan Transjakarta.
"Ya biar enggak mepet jarak antara pulang dari kantor ke halte, kalau mepet kan susah juga. Apalagi sampai sekarang kan masih kerja di kantor, enggak WFH (work from home)," tutur Nadia.
Baca juga: Syarat Rapid Test Antigen Belum Diberlakuan di Terminal Pulo Gebang
Pembatasan jam operasional yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian.
Serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Transjakarta
Pemprov DKI
Natal
Tahun Baru
halte Cawang-Otista
operasional
Jakarta Timur
Jakarta Hari Ini
Covid-19
Dinkes Kota Tangerang Mulai Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat di Atas 18 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|