Tanggapi Kasus Rizieq Shihab, Buya Yahya: Biasakan Berkomentar Baik dan Jangan Berdusta

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahja Buya Yahya menanggapi mengenai kasus Rizieq Shihab.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahja Buya Yahya menanggapi mengenai kasus Rizieq Shihab.

Hal ini diungkapkannya dilansir dari vlog Al-Bahjah TV pada Jumat (18/12).

Ketika itu Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai tanggapannya soal pemerintah yang menangani kasus Rizieq Shihab hingga adanya 6 laskar FPI yang meninggal.

TONTON JUGA:

Atas kasus tersebut, Buya Yahya meminta agar masyarakat belajar memandang nilai positif.

"Ada banyak organisasi di negeri ini, maka biasakan kita memandang dengan nilai positif. Artinya ketika ada organisasi tertentu memiliki nilai negatif, sebaiknya ulama menjelaskan langsung kepadanya."

Baca juga: Tanggapi Rekonstruksi Polri, Rocky Gerung Soroti Melemahnya Kepercayaan Publik

"Bukan saling hantam di media karena kita biasanya mengkritisi tidak pakai adab dan aturan. Ini kelemahan kita dalam berdakwah," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan untuk memanjatkan doa agar Indonesia lebih baik ke depannya.

FOLLOW JUGA:

"Dijauhkan dari fitnah, ada orang yang mau bermain di negeri ini yakni mereka yang tak akhirat. Jangan sampai kita menjadi korban dan termakan dalam arus ini," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menilai, saat ini ada pihak tertentu yang ingin menghancurkan ketentraman negeri ini dan membuat ricuh.

"Jangan sampai kita terbawa kepada mereka. Kita harus waspada, anda manusia Pak Presiden dan Menteri juga manusia tetapi saya yakin mereka punya iman. Apakah anda rela membiarkan ketidakbaikan di negeri ini?" tanya Buya Yahya.

Baca juga: Tanggapi Rencana FPI Gelar Aksi 1812, Refly Harun Ingatkan Agar Hati-hati Terhadap Penyusup

Buya mengaku kerap kali menghanturkan doa kepada para pemimpin negeri ini agar segera ditangani dengan cepat kasus Rizieq Shihab.

"Karena adanya kasus tertembaknya 6 laskar fpi kalau dibiarkan berlarut-larut akan membuat perdebatkan panjang antara hamba Allah. Kita harus menjelaskan pelaku dan kronologinya, dan diputuskan kasusnya," beber Buya Yahya.

Pimpinan FPI, Rizieq Shihab mengacungkan jempolnya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab mengacungkan jempolnya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Youtube Kompas TV)

Dengan demikian, Buya Yahya menghimbau agar pemerintah menyelesaikan kasus ini secara cepat dan bijak.

Tak hanya itu, Buya mengingatkan kepada semua pihak agar tak menambah keruh suasana.

"Mari kita berkomentar baik. Dengan penuh kebijakan menangani kasus ini demi ketentraman bangsa ini. Apalagi ada channel YouTube yang isinya mengadu domba, untuk itu pemerintah hendaknya menciduk channel yang memfitnah itu," aku Buya Yahya.

Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan, Sempat Berputar-putar di Karawang

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan agar seluruh pihak berdoa agar terjaga ketentraman negeri ini dan kasus Rizieq tuntas.

"Kita harus berdoa, jangan sampai pandai berteriak tetapi anda tak pernah berdoa. Anda tadi malam bangun tidak untuk berdoa? Kita perlu serius, kita perlu mengadu ke Allah secara serius apa yang terjadi tentang tokoh-tokoh Islam dan ulama. Kita juga mengikuti proses hukum secara prosedur yang telah ditentukan UU Negara," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya saat sedang mengisi acara kajian di Cirebon.
Buya Yahya saat sedang mengisi acara kajian di Cirebon. (Tangkapan Layar Instagram/buyayahya_albahjah)

Bahkan Buya Yahya berpesan agar semua pihak juga tak membuat gaduh dengan pernyataan kontroversialnya.

"Biasakan berkomentar baik dan jangan membuat provokasi serta berdusta demi kebenaran yang diyakini," papar Buya Yahya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Baca juga: Ayah Pernah Nikah Lagi, Atta Ungkap Sikap Ibu di Baliknya: Mereka Mencintai Karena Sang Pencipta

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:

1. Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Harris Ubaidilah
2. Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ali Alwi Alata
3. Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Pembantu Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi
4. Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ahmad Sobri Lubis
5. Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Idrus

Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Adapun sidang praperadilan bernomor registrasi 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan bernama Akhmad Sayuti.

Sementara itu, panitera pengganti bernama Agustinus Endri.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Aziz di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan lewat sidang praperadilan.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.

SIMAK VIDEONYA:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved