Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Berbasis Swab Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Tarif rapid test antigen berbasis swab, Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Layanan PCR test, rapid test antigen, dan rapid test antibodi tersedia di Airport Health Center yang berlokasi di SMMILE Center Terminal 3, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tarif rapid test antigen berbasis swab, Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

Tarif Rapid Test di Stasiun Kereta Api Rp 85.000

Sebelumnya diberitakan,  rapid test virus corona atau Covid-19 di stasiun kereta api diberlakukan hari ini, Senin (27/7/2020).

Diketahui, untuk penumpang kereta api dikenakan tarif rapid test di stasiun untuk yakni sebesar Rp 85 ribu.

Selain diharuskan membayar tarif rapid test di stasiun Rp 85 ribu, para penumpang kereta juga harus memenuhi syarat rapid test.

Untuk tahap awalnya saat ini, dimulai pelaksanaan rapid test covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Mekanisme Penumpang Kereta Api Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Selanjutnya, secara bertahap bisa dilakukan di 12 stasiun lainnya.

Calon penumpang yang belum melakukan rapid test, maka dapat melakukan tes di stasiun.

Penyelenggaraan rapid test di stasiun merupakan kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Adapun tarif rapid test di stasiun dikenakan biaya Rp 85.000.

Apa yang harus diperhatikan jika ingin melakukan rapid test di stasiun?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jika melakukan tes di hari keberangkatan, sebaiknya datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.

“Kalau mau datang di hari keberangkatan bisa, tapi kami imbau paling lambat 30 menit sebelumnya karena kan harus menunggu pelayanan,” ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Pelayanan rapid test di stasiun berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Jika calon penumpang menggunakan kereta api dengan jadwal pagi hari, maka sebaiknya melakukan rapid test sehari sebelumnya.

Joni mengatakan, tidak ada ketentuan berapa hari sebelum keberangkatan calon penumpang harus melakukan rapid test.

Yang perlu diingat, jangka waktu rapid test adalah 14 hari.

Hasil rapid test bisa digunakan untuk naik kereta lebih dari sekali.

“Jadi kami enggak masalah berapa kali waktu naik keretanya. Tapi sesuai aturan pemerintah, masa berlaku rapid test 14 hari"

"Jadi, penumpang itu selama masa waktu 14 hari monggo mau naik kereta berapa kali,” ujar dia.

Syarat rapid test di stasiun

Apa saja syarat bagi mereka yang ingin melakukan rapid test di stasiun?

Syaratnya, penumpang hanya perlu menunjukkan tiket atau kode booking tiket KA jarak jauh.

“Misal, 3 hari lagi mau berangkat, tapi mau rapid-nya sekarang, bisa. Syaratnya, menunjukkan kode booking pemesanan tersebut bahwa mereka sudah melakukan pemesanan kereta api,” kata Joni.

Ia mengimbau, mereka yang ingin melakukan rapid test di stasiun sebelum naik kereta api, agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Pihak KAI akan menempatkan petugas untuk memastikan antrean sesuai aturan jaga jarak.

KAI juga sudah mempersiapkan marka untuk memastikan protokol jaga jarak terpenuhi.

Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

Joni mengatakan, PT KAI telah menerapkan beberapa protokol kesehatan di antaranya pengecekan suhu sebelum berangkat dan setiap 3 jam sekali di atas kereta.

Selain itu, disediakan face shield gratis bagi penumpang.

Daftar Stasiun Layani Rapid Test

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan rapid test Covid-19 mulai Senin, 27 Juli 2020 mendatang.

Fasilitas ini merupakan kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), di mana rapid test jadi salah satu syarat wajib bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Adapun harga rapid testnya sebesar Rp 85.000.

"Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru"

"Kami berharap pelanggan kereta api dapat memaksimalkannya" kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Layanan rapid test akan tersedia di 12 stasiun, dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00-19.00 WIB.

Adapun ke-12 stasiun tersebut yaitu

- Stasiun Gambir

- Stasiun Pasar Senen

- Stasiun Bandung

- Stasiun Cirebon

- Stasiun Semarang Tawang

- Stasiun Purwokerto

- Stasiun Yogyakarta

- Stasiun Solo Balapan

- Stasiun Madiun

- Stasiun Surabaya Gubeng

- Stasiun Surabaya Pasarturi

- Stasiun Malang

Didiek menyampaikan, pada tahap awal, layanan rapid test baru tersedia di Stasiun Pasar Senen.

Sedangkan untuk stasiun lainnya secara bertahap akan menyediakannya.

Pelanggan yang berhak melakukan rapid test di stasiun-stasiun tersebut harus memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh.

Penyediaan layanan rapid test di stasiun sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

"Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat meningkat, dengan tetap menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ujar Didiek.

Untuk informasi tentang layanan rapid test di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, sosial media KAI 121, dan humas@kai.id.

Syarat penumpang KA jarak jauh

Adapun syarat penumpang KA jarak jauh secara umum sebagai berikut.

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Syaratnya, PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya... dan Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved