Wanita Berusia 38 Tahun Jadi Kurir Sabu Diringkus Polisi di Pulogadung
etugas kepolisian Polsek Pulogadung berhasil meringkus seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Petugas kepolisian Polsek Pulogadung berhasil meringkus seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu.
Seorang wanita berinisial RN (38) berhasil diringkus kepolisian Polsek Pulogadung lantaran terbukti mengedarkan sabu.
Berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Pulogadung, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran.
"Jadi berdasarkan informasi dari warga, kami mendapatkan informasi bahwasannya ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pulugadung. Oleh karena itu kita turunkan tim dan kita dapatkan alamatnya di Bekasi. Kami amankan satu wanita di kos-kosannya dengan barang bukti sabu-sabu 53,6 gram," kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Merujuk pengakuan RN, ia mengatakan diperintahkan temannya untuk mengambil sabu dari wilayah Batununggal Indah, Bandung, Jawa Barat.
Menggunakan travel, RN mengambil sabu yang tersimpan di sekitar tiang listrik.
Kemudian diedarkan kembali saat tiba di kos-kosannya yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Sampai di Bekasi baru dia bagi-bagi lagi ke kos-kosannya. Di pisah-pisah kemudian ada yang kita amankan satu plastik besar, kemudian 10 plastik kecil. Namun sudah laku 10 plastik kecil dan diedarkan ke berbagai tempat. Pelaku tak memiliki pekerjaan," jelasnya.
Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mencari pelaku lainnya.
"Ancaman hukumannya Pasal 114, Pasal 112 paling rendah 5 tahun penjara atau paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tandas Beddy.