Kaleidoskop Jabodetabek 2020

Kaleidoskop 2020: Akhir Penantian Anies Setelah 2 Tahun 'Menjomblo' Usai Ditinggal Sandi Uno Nyapres

Proses pemilihan Wagub DKI ini memang terbilang alot lantaran nama calon pengganti Sandi yang diajukan PKS tak kunjung disahkan dewan Kebon Sirih.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokumentasi - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut Tiga Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) saat bersalaman usai memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil hitung cepat (quick count) di Kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta, Rabu (19/4/2017). 

Untuk diketahui, sebelum memilih Ariza, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah sempat masuk bursa calon yang bakal diajukan Gerindra.

Mohamad Taufik yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta mengatakan, Saefullah memiliki rekam jejak bagus dan dianggap mengenal seluk beluk ibu kota.

“Kita obyektif, Sekda kan mumpuni. Track recordnya jelas," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2020).

Persaingan Sengit Ariza dan Nurmansjah Lubis

Setelah ditetapkan oleh panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis saling bersaing untuk memikat hati para anggota dewan yang lain.

Pasalnya, pemilihan bakal dilakukan dengan pemungutan suara yang akan dilakukan oleh 106 anggota DPRD DKI periode 2019-2024.

Setelah hampir mundur imbas pandemi Covid-19, pemilihan suara akhirnya dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD DKI yang digelar 6 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hadir dalam rapat paripurna itu.

6 Anggota Fraksi PSI Tak Diberi Haknya Memilih Wagub DKI

Dari 106 anggota DPRD DKI, sebanyak 100 orang legislatif menggunakan haknya dalam pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

Hal ini ditetapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna pemilihan Wagub DKI.

"Total (anggota dewan) dari pada pemilihan hari ini adalah 100," ucap Prasetyo sambil mengetok palu, Senin (6/4/2020).

Adapun penetapan ini dilakukan berdasarkan absensi kehadiran para anggota dewan Kebon Sirih yang hadir sebelum pukul 10.00 WIB.

"Kemarin kita sepakat dengan tim Panlih (panitia pemilihan) bahwa absensi ditutup pukul 10.00 WIB. Kepada rekan-rekan yang tadi lewat jam 10, kita enggak akan memberikan hak suaranya," ujarnya di ruang rapat paripurna.

"Ini ketetapan dari hasil rapat Panlih. Silahkan bagi rekan-rekan yang di atas jam 10.00 WIB menunggu di ruang transit," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved