Antisipasi Virus Corona di Indonesia
Masuk ke 6 Daerah Ini Wajib Bawa Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja? Termasuk Jakarta dan Jabar
Pemerintah pusat telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen, ini 6 daerah yang menerapkan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Baca juga: Posisi Politik Dianggap Kuat Karena Kabar Dipinang Jadi Ketum Partai, Begini Kata Susi Pudjiastuti
Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
TONTON JUGA
4. Malang
Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.
"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.
Baca juga: Sule Murka ke Teddy, Rizky Febian Komentari Sikap Sang Ayah: Itu Manusiawi, Namanya Juga Orangtua
5. Bali
Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
TONTON JUGA
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.