Aksi 1812
Polda Metro Pastikan 2 Anggota Personel yang Terluka Saat Aksi 1812 Dalam Kondisi Baik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun memastikan dua orang anggotanya itu hanya mengalami luka ringan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polda Metro Jaya memastikan dua anggota polisi yang terluka saat membubarkan massa Aksi 1812 dalam kondisi baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun memastikan dua orang anggotanya itu hanya mengalami luka ringan.
"Kemarin satu kena sabet ditangannya, satu lagi di punggungnya ketusuk. Tapi sekarang sudah kembali, sudah enggak (dirawat)," ucapnya, Minggu (20/12/2020).
Ia pun membantah kabar yang menyebut dua anggota kritis setelah terluka saat tengah membubarkan massa aksi 1812.
"Enggak (kritis), siapa bilang kritis," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian sempat gesekan dengan massa aksi 1812 di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim ada dua anggota polisi terluka.
Dua polisi terebut terkena sabetan senjata tajam yang dilayangkan oknum peserta aksi 1812.
"Ada dua orang yang kena sabetan senjata tajam. Tapi tidak terlalu parah," kata Yusri di Monas, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Polisi telah mengamankan total 155 peserta yang hendak ikut aksi 1812 di sejumlah wilayah.
Mereka ada yang membawa ganja dan senjata tajam.
"Dari 155 orang yang diamankan ada yang bawa ganja di Depok. Ada juga yang menemukan senjata tajam," bebernya.
Menurut Yusri, pihak penanggung jawab aksi 1812 dapat dijadikan sebagai pelaku lantaran menimbulkan keresahan masyarakat.
"Bisa saja (disalahkan) yang sebagai penanggung jawab aksinya itu," tutup Yusri.
Tak beri izin

Kemarin, Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan izin aksi 1812.
Salah satu tuntutan aksi 1812 adalah membebaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak di berikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, tak terkecuali DKI Jakarta.
Jika nantinya unjuk rasa itu tetap digelar dan menimbulkan kerumunan, polisi bakal mengedepankan tindakan preventif.
"Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya: 7 Peserta Aksi 1812 Ditahan Bawa Senjata Tajam dan Narkoba, 28 Reaktif Diisolasi
Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Polisi Akan Panggil Koordinator Aksi 1812 Rijal Kobar
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Akhir Penantian Anies Setelah 2 Tahun Menjomblo Usai Ditinggal Sandi Uno Nyapres
Polda Metro Jaya juga menyiagakan personel sebagai antisipasi digelarnya unjuk rasa.
Namun, Yusri tidak merinci jumlah personel yang diturunkan.
"(Pengamanan) tetap ada. Nanti akan kita sampaikan," kata Yusri.