Ada Kebijakan Rapid Test, Penumpang di Terminal Tanjung Priok Turun 60-70 Persen Jelang Nataru
Jumlah penumpang di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, menurun drastis jelang momen Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Jumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar kota dari Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, menurun drastis jelang momen Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Penurunan drastis ini diduga lantaran adanya kebijakan baru terkait syarat surat keterangan hasil rapid test antigen maupun antibodi kepada warga yang hendak bepergian ke luar kota.
Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Mulya menuturkan, penurunan jumlah penumpang mendekati momen Nataru di tahun ini mencapai 60-70 persen.
"Penumpang itu menurun drastis, minimal itu mencapai 60-70 persen untuk penurunan. Tidak ada lonjakan, tidak ada sama sekali," kata Mulya di Terminal Bus Tanjung Priok, Senin (21/12/2020).
Berdasarkan data yang ada, jumlah kedatangan maupun keberangkatan penumpang di tanggal 19 Desember 2019 mencapai 583 orang.
Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat maupun datang ke Terminal Bus Tanjung Priok pada tanggal 19 Desember 2020 hanya mencapai 261 orang.
Selain karena situasi pandemi Covid-19, penurunan drastis terkait jumlah penumpang tersebut diduga lantaran adanya kewajiban rapid test.
Baca juga: Kritik Anggota DPRD yang Walk Out Saat PSI Bicara di Paripurna, Emrus: Harusnya Didebat Saja
"Mungkin karena masalah ekonomi, jadi mereka harus mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen atau antibodi," jelas Mulya.
Terminal Bus Tanjung Priok sendiri bekerjasama dengan Rumah Sakit Sukmul dan Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok untuk mengadakan pojok rapid test antigen dan antibodi di area terminal.
Adapun harga yang dibanderol untuk menjalani rapid test antigen sebesar Rp 150.000, sedangkan rapid test antibodi seharga Rp 100.000.

Adapun kewajiban rapid test antigen dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga yang hendak bepergian ke luar kota.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 dan berlaku hingga 8 Januari 2021, bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kebijakan itu berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan darat, laut, dan udara.