Gibran Rakabuming Terseret Isu Bansos, Refly Harun Sebut Kasus Tak Boleh Hilang di Tengah Jalan
Refly Harun berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut kasus ini secara tuntas.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi kabar Gibran Rakabuming yang disebut-sebut dalam isu skandal korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial.
Untuk diketahui, jagat media sosial sempat ramai akan isu tersebut.
Di Twitter sempat trending tagar bertuliskan #tangkapanakpaklurah.
TONTON JUGA:
Hal ini lantaran beredarnya kabar putra Presiden Joko Widodo turut mengatur pembuatan tas bansos.
Gibran diisukan memberi rekomendasi terkait pembuatan tas bansos kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Baca juga: Resmi Jalin Kasih, Begini Celetukan Menohok Rizky Billar Asmara dengan Lesty Kerap Diramal
Dilansir dari vlognya pada Senin (21/12), Refly Harun berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut kasus ini secara tuntas.
FOLLOW JUGA:
Meski demikian, ia mengkritik tagar #tangkapanakpaklurah di media sosial.
Menurut Refly, seharusnya masyarakat menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Soal tagar tangkap menangkap saya termasuk orang yang tidak mendukung. Tetapi kejahatan serius seperti korupsi dan pembunuhan itu hal wajar tetapi jangan digunakan di kasus yang subjektif," ucap Refly Harun.
Refly menjelaskan, masyarakat harus tetap mengawal kasus-kasus yang terjadi untuk menciptakan keadilan.
Baca juga: Sinopsis Soul Film Animasi Terbaru Pixar, Tayang Perdana Jumat 25 Desember 2020
"KPK harus profesional di kasus ini, kalau memang anak pak lurah terlibat maka tak boleh dihilangkan kasusnya di tengah jalan. Kecuali mereka mendapatkan dana karena jasa konkritnya seperti seorang pengacara dan sebagainya," tegas Refly Harun.
Lebih lanjut Refly menyatakan, seseorang yang memberikan rekomendasi kepada pihak tertentu itu mengartikan ia menjual pengaruhnya.

"Menjual pengaruh terus mendapatkan aliran dana tersebut jadi bisa ditindak lanjuti. Tetapi sekali lagi kita hormati asas praduga tak bersalah dan kebebasan pers yang dilakukan Tempo."
"Jangan lupa memberikan rekomendasi bukan tindak pidana korupsi, bisa saja rekomendasi itu memang diberikan karena menganggap profesional. Dalam hal ini pemberi rekomendasi tak mendapatkan imbalan, tetapi masa sih no free lunch? tak ada makan siang gratis untuk itu KPK harus tegar (mengusut,red)," beber Refly Harun.
Baca juga: Skandal Bansos Menyeret Gibran Rakabuming, Rocky Gerung: Harus Kita Kembalikan pada Akal Sehat
Refly Harun meminta masyarakat agar tak hanya berpikir mengenai tangkap menangkap anak pak lurah semata.
"Berpikirlah bagaimana masalah ini terkuak, ditelisik dan investigasi secara terang benderang sehingga bisa mengetahui pihak yang salah dan benar," jelas Refly Harun.
Gibran Rakabuming Membantah
Dilansir dari TribunSolo (grup TribunJakarta), Gibran membantah adanya tudingan itu.
"Tidak benar itu, berita tidak benar itu. Saya tidak pernah beri rekomendasi soal tas goodie bag itu, nggak pernah seperti itu," jelas Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Tak Cuma Harta Rp5 M, Rizky Febian Pertanyakan ke Teddy soal Perhiasan Lina di Gentong Lalu Hilang
Lebih lanjut, Calon Wali Kota Solo ini mempersilahkan publik untuk mengcek sendiri kebenarannya itu ke KPK dan PT Sritex.
Tak hanya itu, Gibran mengaku siap diproses secara hukum jika ada bukti terseret kasus Bansos Juliari P Batubara.
FOLLOW JUGA:
Mengenai sosok Juliari, Gibran malah mengaku belum sekalipun bertemu.
"Ya kenal, tapi tidak pernah bertemu," papar Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Rizky Febian Akui Asetnya Teddy Jual, Terungkap Ayah Tiri Putri Delina 2 Kali Buka Deposit Box Lina
Putra sulung Jokowi ini menyesalkan pemberitaan yang beredar.
Ia mengaku tidak pernah cawe-cawe di proyek Bansos, termasuk memberi rekomendasi soal pengadaan barang.
"Saya tidak pernah ikut-ikut soal gituan. Kalau saya mau korupsi, kenapa baru sekarang, kenapa gak dari dulu. Kalau mau proyek ya yang lebih gede. Ada proyek PLN, jalan tol, dan lain-lain," ujar Gibran.

Lebih lanjut, Gibran menyatakan belum menghubungi ayahnya, setelah namanya ramai di media sosial terkait isu proyek Bansos.
"Nanti malam aja. Masalah gini ini saya selesaikan sendiri saja," papar Gibran.
Soal nama dia jadi subyek utama tagar 'Tangkap Anak Pak Lurah', Gibran menjawab : "Ya tangkap saja! Tangkap saja, kalau ada buktinya,"
Baca juga: 10 Bulan Ditinggal Ashraf, BCL Belum Mau Nikah Lagi, Masih Teringat dan Sering Nangis Sendiri
PT Sritex Buka Suara
Corporate Communication Head Sritex Joy Citradewi membenarkan jika pihaknya menerima orderan tas bansos dari Kemensos.
"Betul kami salah satu supplier untuk tas bansos dari Kemensos," tulis Joy, lewat pesan WhatsApp kepada TribunSolo.com.
Menurut Joy, berdasar informasi yang dia terima, orderan itu datang langsung dari Kemensos RI.
Joy mengaku pihaknya tak tahu, apakah utusan dari Kemensos itu memesan ke Sritex berdasarkan rekomendasi dari Gibran atau pihak lain.
"Info dari marketing kami, di-approach oleh Kemensos. Apakah approach tersebut atas rekomendasi orang lain, kami tidak tahu dan kami juga tidak ada komunikasi apapun mengenai ini dengan Gibran," kata Joy.
Baca juga: Aksi 1812 Bela Rizieq Shihab Digelar, Rocky Gerung Sebut Adanya Dukungan Batin dari Masyarakat
Menurut Joy, saat itu pihak Kemensos memesan tas, dengan menyebutkan bila pemesanan dilakukan dalam kondisi urgent alias mendesak.
Joy juga menyatakan, pihak Sritex tidak bisa memberitahu soal nilai orderan goodie bag atau tas Bansos itu.
Masalahnya, dalam kontrak dengan perwakilan Kemensos, ada perjanjian bila nilai proyek ini bersifat rahasia.
"Untuk jumlah dan harga kami tidak bisa disclose (umumkan), karena di kontrak ada confidentiality clause (klausul rahasia). Kami tidak boleh share ke non binding party," terang Joy.
Mensos Juliari Ditahan KPK
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selama isolasi mandiri, Juliari akan ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lain berinisial AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19.
"Keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK, di Gedung Pusat Pendidikan KPK Kavlisng C1," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterengan pers, Minggu (6/12/2020).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Juliari dan AW selama 20 hari.
Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020," kata Firli.
Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang.
Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY. (*)
SIMAK VIDEONYA: