Natal dan Tahun Baru 2021
Khusus Tahun Baru 2021, Polda Metro Jaya Imbau Warga Tidak Masuk Jakarta
Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat agar tidak masuk Jakarta menjelang Tahun Baru 2021, masyarakat tak merayakan tahun baru secara berkerumun.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat agar tidak masuk Jakarta menjelang Tahun Baru 2021.
Hal itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Monas pada Senin (21/12/2020).
"Khusus pada acara malam tahun baru, kita harapkan masyarakat di seputar Jakarta untuk tidak masuk Jakarta," ujarnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru di Jalan.
Sebab, dapat menimbulkan kerumunan.
"Tidak merayakan tahun baru di jalan. Jadi tidak ada konvoi dan bepergian karena pada saat timbul kerumunan pasti akan kami bubarkan," lanjutnya.
Pihaknya akan meminta masyarakat untuk pulang ke rumah bila ditemukan kerumunan di jalan saat perayaan tahun baru.
Tempat-tempat wisata akan tutup pada pukul 17.00 WIB di antaranya, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kota Tua.
Baca juga: Cara Online Cek Nama Anda Dapat Bansos Rp 300 Apa Tidak, Klik dtks.kemensos.go.id
Angkutan umum juga akan berhenti beroperasi lebih awal.
"Jadi sebaiknya, seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan di rumah masing-masing," katanya.
Bila melawan, pihak kepolisian bisa mengenakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Kapasitas Ruang Isolasi Sisa 15 Persen dan ICU Khusus Covid-19 Sisa 20 Persen, Wagub DKI:Masih Cukup
"Kemudian 212, 214, 216 dan 218 KUHP tentang melawan undang-undang, melawan perintah petugas dan sebagainya," pungkasnya.