Virus Corona di Indonesia
Masa Berlaku Surat Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Lebih Singkat dari PCR Test
Surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen mempunyai masa berlaku lebih cepat dari PCR test.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Lalu itu untuk rapid test antibodi tetap Rp 85 ribu.
Baca juga: Polisi Amankan 20 Kendaraan yang Terlibat Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Naik 13 Persen Dalam Dua Pekan, Anies Baswedan Soroti Mobilitas Warga
Baca juga: Wagub DKI Jakarta: Pondok Modern Gontor Berkontribusi Besar Melahirkan Figur Nasional
Masuk keluar Jakarta wajib rapid test antigen
Mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 masuk keluar DKI Jakarta harus bawa surat hasil rapid test antigen.
Apa beda rapid test antigen dengan rapid test antibodi? Berikut penjelasan dan kebijakan rapid test antigen bagi mereka yang bepergian.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan surat hasil rapid test antigen isudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta wajib melampirkan hasil tersebut.
"Itu menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.