Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 2021, Risiko Penularan Covid-19 Masuki Zona Oranye
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, PSBB diperpanjang selama satu bulan sampai 18 Januari 2021.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Penanganan Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), termasuk dengan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, PSBB diperpanjang selama satu bulan sampai 18 Januari 2021.
"Kita perpanjang lagi sampai 18 Januari 2021," ujar Benyamin di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (21/12/2020).
Yang membedakan PSBB kali ini adalah pengetatan pada pusat keramaian, termasuk mal dan tempat kuliner.
Jam operasional mal dan tempat kuliner serta pusat keramaian lainnya dibatasi hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB.
Hal itu demi mengantisipasi kerumunan pada dua momen besar, yakni perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Larangan lain yang diberlakukan adalah terkait hajatan pernikahan, khitanan dan pemakaman.
Ketiganya dilarang lagi-lagi demi mengantisipasi kerumunan.
"Iya ditambah dengan pengetatan Natal dan Tahun Baru sesuai surat edaran," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi Utara
Baca juga: Waspadai Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru di Tangsel, 600 Petugas Keamanan Disiagakan
Baca juga: Mengenal Si Cantik Red Eyed Crocodile Skinks, Kadal Berduri yang Bentuknya Menyerupai Naga
Pelanggaran atas larangan tersebut berlaku sesuai Perwal yang sudah ada, termasuk Perwal nomor 42 tahun 2020 yang di antaranya terdapat sanksi denda.
Data terbaru dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, per hari ini, Tangsel memasuki zona oranye.
Satu tingkat lebih ringan dari zona merah terkait risiko penularan Covid-19.
Hal tersebut dapat dilihat melalui akun Instagram @dinkes_provbanten.