Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Satpol PP Bekasi Bakal Patroli di Malam Tahun Baru, Kerumunan di Atas Lima Orang Bakal Ditindak
Abi menjelaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan pembunaran atau mengamankan warga yang nekat berkerumun di atas lima orang dalam satu lokasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya akan meingkatkan patroli pencegahan kerumunan massa terutama di malam tahun baru 31 Desember 2020 mendatang.
Abi menjelaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan pembunaran atau mengamankan warga yang nekat berkerumun di atas lima orang dalam satu lokasi.
"Kita tangkapin lah, kita lakukan pembinaan. Maskimal berkerumun lima orang. Lebih dari itu enggak boleh," kata Abi saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2020).
Abi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga sudah mengeluarkan surat edaran yang ditunjukkan kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan dan wisata agar tidak menggelar acara tahun baru.
Dalam surat edaran bernomor 5561 7743- Parbud.Par, ditunjukkan kepada seluruh pemimpin pelaku usaha untuk tidak merayakan tahun baru karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.
Petugas Satpol PP lanjut Abi, juga akan melakukan patroli secara berkala bersama unsur keamanan lain seperti TNI-Polri.
"Mako kita akan mobile, memantau yang lebih utama sekarang kan tidak kerumunan," tegasnya.
Selain melarang kerumunan di malam pergantian tahun, Satpol PP Kota Bekasi juga melarang tempat usaha beroperasi di atas jam 7 malam saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Baik mal dan rumah makan itu tutup jam 7 malam, kecuali di luar libur natal dan tahun baru," kata Abi.
Tanggal diberlakukannya aturan wajib tutup pukul 7 malam ini berlaku tanggal 24 sampai 25 Desember 2020 yang masuk kategori libur Natal.
Lalu kata dia, tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021 yang masuk dalam kategori libur Tahun Baru 2021.
"Itu semua tempat hiburan, mal, pusat perbelajaan dan restoran tutup pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam pada tanggal tersebut," tegas dia.
Baca juga: Polisi Usut Video Viral Bansos Terbengkalai di Gudang Cakung
Baca juga: Total Sudah 326 Pasien OTG Covid-19 yang Berhasil Sembuh dari Wisma Makara UI
Dia menjelaskan, langkah pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan dan restoran ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga sudah menekankan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak menggelar acara pesta malam pergantian tahun.