Djoko Tjandra Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa Hargai Putusan Hakim
Dalam sidang putusan hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Sirat menyatakan ketiga terdakwa bersalah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra belum menentukan sikap atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski tiga terdakwa yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis lebih berat dari tuntutan, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun memberi waktu tujuh hari bagi JPU sebelum menentukan apa akan melakukan banding atau menerima vonis.
Dikonfirmasi apa puas dengan vonis, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady tak memberi jawaban gamblang.
"Kami menghargai putusan hakim," kata Ahmad saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Dia juga tak menjawab pasti alasan JPU yang beranggotakan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung ini masih pikir-pikir.
Ahmad hanya menuturkan sikap pikir-pikir tersebut merupakan bentuk menggunakan hak sebagai JPU dalam proses peradilan, sebagaimana yang diberikan.
"Menggunakan haknya, kita lihat dulu (mengajukan banding atas putusan atau tidak)," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Berharap Perda Tentang Denda Protokol Kesehatan Segera Disahkan
Baca juga: Bertambah 1.311 Pasien, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Tembus 165.888
Dalam sidang putusan hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Sirat menyatakan ketiga terdakwa bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Djoko Tjandra atau lebih berat dari tuntutan, yakni 2 tahun.
Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yakni hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Anita Kolopaking dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Terhadap Djoko Tjandra hal memberatkan bahwa dia bersatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 saat melakukan perjalanan pada Juni 2020 lalu.
Lalu surat bebas Covid-19 yang dibuat di RS Polri Kramat Jati palsu sehingga dianggap membahayakan warga Indonesia karena belum dinyatakan negatif Covid-19.