Djoko Tjandra Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa Hargai Putusan Hakim
Dalam sidang putusan hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Sirat menyatakan ketiga terdakwa bersalah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Bima Putra
Djoko Tjandra saat menjalani sidang putusan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandra divonis 2 tahun enam bulan penjara
Brigjen Prasetijo divonis lebih berat karena dianggap tak mengakui perbuatannya dan sebagai penegak hukum justru membantu Djoko Tjandra kabur.
Sementara Anita divonis lebih berat dari tuntutan karena perbuatannya dianggap mencederai profesi advokat, pasalnya saat kejadian dia pengacara Djoko Tjandra.
Dari ketiganya, hanya Anita yang sudah menyatakan bakal mengajukan banding, sementara Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra masih pikir-pikir.
Pun pernyataan banding disampaikan kuasa hukum Anita, sementara Anita saat ditanya Majelis Hakim menyatakan perlu waktu untuk menaggapi putusan.