Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021, Lengkap dari PNS hingga Karyawan Swasta
Berikut ini simak rician iuran BPJS Kesehatan tahun 2021, lengkap dari PNS, peserta mandiri hingga pegawai swasta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini simak rician iuran BPJS Kesehatan tahun 2021, lengkap dari PNS, peserta mandiri hingga pegawai swasta.
Pemerintah memastikan Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tidak akan ada kenaikkan. Besaran iurannya masih sama dengan iuran pada 2020.
Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran antara lain Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan; Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga memastikan bahwa pada 2021 mendatang tidak ada kenaikan iuran.
"Iya, tidak ada perubahan," kata Iqbal dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Rabu, (22/12/2020).
Rincian iuran BPJS Kesehatan 2021
Baca juga: Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK, Jangan Keliru!
Iqbal menjelaskan, dasar mengenai iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.
Sedangkan PPU Pemerintah atau Swasta diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Baca juga: Menanti Calon Menteri Baru Dipanggil Jokowi ke Istana Hari Ini dan Menanti Reshuffle di Rabu Pon
Baca juga: Kaget hingga Syok, Reaksi Pedangdut Lesti Kejora Tahu Namanya Masuk Daftar Wanita Tercantik di Dunia
Baca juga: Bisa Bantu Redakan Sesak Nafas saat Kambuh, Intip 5 Obat Tradisional Ini
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI