Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021, Lengkap dari PNS hingga Karyawan Swasta
Berikut ini simak rician iuran BPJS Kesehatan tahun 2021, lengkap dari PNS, peserta mandiri hingga pegawai swasta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini simak rician iuran BPJS Kesehatan tahun 2021, lengkap dari PNS, peserta mandiri hingga pegawai swasta.
Pemerintah memastikan Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tidak akan ada kenaikkan. Besaran iurannya masih sama dengan iuran pada 2020.
Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran antara lain Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan; Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga memastikan bahwa pada 2021 mendatang tidak ada kenaikan iuran.
"Iya, tidak ada perubahan," kata Iqbal dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Rabu, (22/12/2020).
Rincian iuran BPJS Kesehatan 2021
Baca juga: Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK, Jangan Keliru!
Iqbal menjelaskan, dasar mengenai iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.
Sedangkan PPU Pemerintah atau Swasta diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Baca juga: Menanti Calon Menteri Baru Dipanggil Jokowi ke Istana Hari Ini dan Menanti Reshuffle di Rabu Pon
Baca juga: Kaget hingga Syok, Reaksi Pedangdut Lesti Kejora Tahu Namanya Masuk Daftar Wanita Tercantik di Dunia
Baca juga: Bisa Bantu Redakan Sesak Nafas saat Kambuh, Intip 5 Obat Tradisional Ini
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri
Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca juga: Prediksi Cuaca dari BMKG di Jabodetabek Hari Ini, Selasa 22 Desember 2020: Bekasi Hujan Siang Hari
5. Iuran peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
Iqbal menjelaskan untuk tahun 2021 iuran kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000, tapi peserta hanya membayar Rp 35.000, karena bantuan pemerintah sebesar sebesar Rp 7.000.
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 dari PNS hingga Pegawai Swasta"