Petugas PPSU dan Pengangguran Catut Nama Baim Wong untuk Menipu Korbannya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kedua tersangka diringkus di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pelaku penipuan yang catut nama artis Baim Wong, Selasa (22/12/2020), di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi menambahkan, MZ diketahui bekerja sebagai seorang petugas PPSU, sementara LH seorang pengangguran.
"Iya betul, MZ petugas PPSU. (Sebelum diamankan) dia masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU," singkat Febby.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.