Natal dan Tahun Baru 2021

Polisi Tegas Akan Bubarkan Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru di Tangerang Selatan

Luckyto mengajak warga untuk melaporkan jika di sekitarnya terdapat kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. 

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (15/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat kepolisian mengerahkan ratusan personel bekerja sama dengan TNI dan unsur keamanan lainnya untuk menggelar Operasi Lilin 2020 demi menjaga amannya masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Tiga hal menjadi kerawanan utama yang diwaspadai.

Pertama adalah kejahatan konvensional seperti pencurian, kedua adalah aksi terorisme dan yang ketiga adalah kerumunan.

Khusus yang terakhir menjadi sangat diwaspadai mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. 

Bahkan di Tangsel, jumlah kasus kematian penderitanya terus bertambah.

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto, mengatakan, pihaknya akan tegas membubarkan setiap kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19

Luckyto mengajak warga untuk melaporkan jika di sekitarnya terdapat kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. 

"Silakan hubungi kami di setiap Polsek atau Polres kami sudah punya hotline sklakan hubungi agar bisa segera kita tindak lanjut, dibubarkan," tegas Luckyto di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (21/12/2020).

Pada Operasi Lilin tersebut bahkan, kepolisian memiliki Tim Pemburu Covid-19 yang bertugas khusus untuk menegakkan protokol kesehatan, termasuk membubarkan kerumunan.

200 personel disiapkan masuk dalam tim, dan akan berkeliling setiap hari memantau aktivitas warga Tangsel di ruang publik.

Pemantauan Tim Pemburu Covid-19 bahkan sampai ke gereja saat perayaan Natal.

Pasalnya, gereja masih diperbolehkan menggelar ibadah secara tatap muka, namun dengan syarat jumlah jemaat hanya maksimal 50% kapasitas gedung. 

"Salah satunya adalah kapasitas gereja, jemaat itu maksimal 20% sampai 50% dari kapasitas normal gereja." 

"Makanya nanti kita akan cek langsung oleh Tim pemburu Covid-19 dan gugus tugas Covid-19 untuk memonitoring komitmen mereka terhadap aturan aturan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang warganya untuk merayakan Tahun Baru 2021.

Sementara, Kementerian Agama Tangsel juga sudah menyampaikan imbauan tentang perayaan Natal agar dilaksanakan secara sederhana, dan dianjurkan secara daring.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved