Pilkada Kota Tangsel
Wali Kota Tangsel Airin Ada di Gugatan Muhamad-Saraswati ke MK, Menyoal Dana Baznas dan Oknum Polisi
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, masuk dalam gugatan Muhamad-Saraswati, pasangan nomor urut 1 di Pilkada Kota Tangsel.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, masuk dalam gugatan Muhamad-Saraswati, pasangan nomor urut 1 di Pilkada Kota Tangsel.
Muhamad-Saraswati mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Dokumen gugatan tersebut pun sudah diunggah ke laman mkri.id dan dapat dilihat secara terbuka pada Selasa (22/12/2020).
Dalam dokumen gugatannya, Muhamad-Saraswati menuding Airin menyelewengkan dana Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Airin yang juga Ketua DPD Golkar Tangsel, ikut aktif membagikan santunan anak yatim yang dananya bersumber dari Baznas di 54 kelurahan, tujuh kecamatan se-Tangsel.
Baca juga: Mengenal Sosok Djoko Saptoadji, Suami Menteri Sosial Tri Rismaharini yang Jarang Tersorot
"Di mana Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan)," tertulis dalam dokumen gugatan.
Airin juga disebut melibatkan lurah dan camat dalam pendistribusian santunan tersebut sehingga penyelewengan menjadi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Pasangan ini turut menggugat keberpihakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan satu oknum polisi yang menjadi Ketua RT di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren.
Oknum polisi aktif itu disebut mengarahkan warga untuk memilih paslon 3.
Baca juga: Gerak-gerik Pria Mencurigakan, Ternyata Ada Wanita Sembunyi di Selimut Saat Razia Satpol PP
Baca juga: Kemenhub keluarkan Aturan, Liburan Pakai Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen
Baca juga: Anak Tak Kunjung Pulang,Keluarga Korban Begal di Bekasi Utara Kaget Didatangi Polisi Bawa Kabar Duka
"Dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan di mana isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan pada tanggal 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan Paslon nomor 3," tertulis pada gugatan.
Gugatan dilayangkan paslon 1 juga terkait politik uang dan keterlibatan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak netral.
Dokumen permohonan gugatan bernomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 118/PAN.MK/AP3/12/2020 itu ditandatangani sembilan kuasa hukum, satu di antaranya Astiruddin Purba, Wakil Ketua DPD PDIP Banten.
Dalam keterangan resminya, Astiruddin berharap keadilan didapat saat memasuki proses sidang di MK.
"Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa," ujar Purba dalam keterangan resminya.
Ia yakin gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Purba menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan.
“Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil Pilkada, tapi lebih kualitatif,” tutupnya.
Berdasarkan sidang pleno KPU Tangsel terkait rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pilkada Tangsel, Kamis (17/12/2020), Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mengungguli paslon lainnya dengan 235.734 suara.
Mengalahkan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati yang memperoleh 205.309 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapatkan 134.682 suara.
Perolehan tersebut berdasarkan 594.711 suara sah dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi.