Waspada Ada Ganja Kemasan Susu, Kopi dan Dodol, Polisi: Pelaku Edarkan Lewat WhatsApp Group

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Mereka adalah RK dan SN. Keduanya menyamarkan dan mengedarkan ganja dalam berbagai bentuk.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, ganja tersebut disamarkan dalam bentuk kopi, susu, hingga dodol.

Barang bukti narkoba di antaranya susu ganja yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Kedua tersangka RK dan SN sebagai pengedar sudah ditangkap dan kini mendekam di sek tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Barang bukti narkoba di antaranya susu ganja yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Kedua tersangka RK dan SN sebagai pengedar sudah ditangkap dan kini mendekam di sek tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

"Pertama kita tangkap tersangka KA di Cipete, kemudian kita kembangkan dan menangkap SN di Aceh," kata Budi saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Para tersangka, jelas Budi, memiliki komunitas tersendiri sebagai wadah untuk mengedarkan susu, kopi, dan dodol ganja racikannya.

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu

"Mereka tidak iklan di mana-mana, ada komunitasnya dan media sosial seperti Whatsapp (WA) Group. Jadi hanya di WA Group itu orang bisa memesan," terang dia.

Budi merincikan, barang bukti yang diamankan antara lain susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja 1.718 gram, dodol ganja 1.870 gram, dan ganja kering seberat 1.267 gram.

"Tersangka ini mengemas ganja dalam makanan siap saji, baik itu dodol, susu, dan kopi," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani menyebut kemasan ganja dalam berbagai bentuk ini merupakan modus baru untuk mengedarkan narkoba.

"Ini termasuk modus baru, terutama yang susu ganja. Tujuannya pasti untuk mengelabui petugas, makanya disamarkan," tutur Wadi.

Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved