Daftar 9 Daerah Wajibkan Syarat Rapid Test Antigen, Termasuk DKI Jakarta dan Bali

Sejumlah daerah kini mewajibkan dokumen rapid test antigen atau PCR bagi mereka yang masuk ke wilayahnya. Ini daftar 9 daerah wajib rapid test antigen

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).Sejumlah daerah kini mewajibkan dokumen rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi mereka yang masuk ke wilayahnya. 

Dikutip dari diskominfo.sumutprov.go.id, hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (21/12/2020).

"Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut," kata Whiko.

"Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort (upaya) yang besar untuk mengatasinya," tambah Whiko.

5. Jawa Tengah (Jateng)

Rapid test antigen menjadi syarat masuk ke Jawa Tengah (Jateng) saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Para pendatang dari luar daerah diwajibkan melakukan rapid test antigen tersebut. Kebijakan tersebut berlaku sejak pemerintah pusat memperketat peraturan perjalanan menjelang libur akhir tahun pada 18 Desember.

Dilansir dari Kompas.tv, Selasa (22/12/2020), peraturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan itu diterapkan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Pemprov Jateng akan mulai mengambil sampel rapid test antigen pada 24-31 Desember di sejumlah titik.

Baca juga: Destinasi Wisata Batal Buka, Warga Tangerang Diminta Tidak ke Kota Zona Merah Covid-19 Saat Liburan

Baca juga: Anies Belum Sembuh Meski Sudah 23 Hari Isolasi, Wagub: Banyak Kasus Covid Lama Sembuh

Baca juga: Sepekan Diintai Polisi, Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan Akhirnya Terbongkar

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan, 18 Desember 2020.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved