Penggerebekan Tempat Penampungan TKI Ilegal di Pasar Rebo Berawal dari Rapid Test

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan pengiriman 28 TKI ilegal yang hendak dikirim ke Timur Tengah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
BP2MI saat melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat penampungan ilegal, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020). 

Rumah diketahui jadi tempat penampungan TKI ilegal setelah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI) melakukan penggerebekan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan pada Rabu (23/12) dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.

"Di sini kita temukan 28 calon pekerja migran yang hampir diberangkatkan, ditambah 3 sudah diberangkatkan (ke Timur Tengah)" kata Benny di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara para calon TKI yang seluruhnya perempuan berasal dari Jember, Malang, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat.

Mereka dibawa seorang perempuan bernama Azizah ke Jakarta karena dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah

"Padahal (pengiriman) pekerja rumah tangga untuk Timur Tengah sudah dihentikan oleh pemerintah dari tahun 2015. Artinya ini jelas pemberangkatan secara ilegal," ujarnya.

Benny menuturkan 28 TKI ditempatkan di satu rumah berlantai dua, mereka tidur terbagi di lebih dari lima kamar yang berukuran sekitar 2X3 meter.

Nahas saat BP2MI melakukan penggerebekan pada Rabu sore Azizah yang disebut pelaku utama tidak berada di lokasi, hanya petugas keamanan rumah.

"Kita akan tampung mereka (28 TKI) di RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) milik Kementerian Sosial. Di sana dilakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan selanjutnya proses hukum," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved