Natal dan Tahun Baru 2021
Sanksi Cabut Izin Bakal Diterapkan Jika Tempat Usaha Nekat Buka di Atas Pukul 19.00 Saat Nataru
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional, tempat hiburan umum dan restoran maksimal beroperasi pukul 19.00 WIB.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tady Hafni memastikan, pemberian sanksi berupa pencabutan izin bisa dikenakan kepada tempat usaha jika melanggar peraturan jam operasional.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional, tempat hiburan umum dan restoran maksimal beroperasi pukul 19.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku pada masa libur Natal 2020 mulai hari ini, Rabu (24/12/2020) hingga Minggu (27/12/2020) mendatang.
Lalu pada masa libur Tahun Baru 2021, pembatasan jam operasional berlaku mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021) mendatang.
"Pasti ada sanksinya, kalau tidak mengikuti aturan yang ada mereka menerima sanksi dari mulai teguran sampai dengan hal-hal yang lainnya kalau memang tidak mengikuti aturan," kata Tedy, Rabu (24/12/2020).
Dia berharap, pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Pemkot Bekasi. Sebab, upaya pembatasan jam operasional untuk mengurangi kerumunan warga di masa libur panjang.
"Bisa terjadi seperti itu (pencabutan izin), cuma kita kan enggak berharap seperti itu. Mudah-mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama-sama disiplin," tuturnya.
Dia mengimbau, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami situasi dan kondisi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini berbeda dengan sebelumnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Penemuan 201 Kg Sabu di Petamburan
Baca juga: Sinopsis Film Killer Elite, Aksi Jason Statham Bakal Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung harus tetap disikapi secara bijak, jangan sampai terjadi transmisi penularan yang masif karena dampak libur panjang.
"Jadi tolong semua warga masyarakat sama-sama disiplin, tidak memancing-mancing orang untuk berbuat seperti itukan," ucap Tedy.
"Kadang-kadang kan pengusaha melakukan hal pelanggaran karena ada permintaan dari masyarakat," tegas dia.
Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kota Bekasi
pencabutan izin
tempat usaha
Running News
Pemerintah Kota Bekasi
Kedatangan Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Menurun 83 Persen |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik Libur Natal Tahun Baru, Sekitar 80 Ribu Orang Padati Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Bandara Soekarno-Hatta Tembus 1 Juta Penumpang Selama Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021 |
![]() |
---|
Dibanding Natal dan Tahun Baru 2020, Kedatangan Penumpang ke Terminal Tanjung Priok Turun 58 Persen |
![]() |
---|
Arus Balik Natal dan Tahun Baru, PT KAI Catat 16 Ribu Penumpang Tiba di Wilayah Daop 1 Jakarta |
![]() |
---|