Antisipasi Virus Corona di DKI

Waktu Dibatasi, Rapid Tes Antigen Gratis di Terminal Pulo Gebang Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB

Cuma sampai pukul 14.00 WIB, Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur menyediakan 800 alat rapid test antigen bagi calon penumpang bus AKAP.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Pelaksanaan rapid test antigen gratis di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur menyediakan 800 alat rapid test antigen bagi calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernard Pasaribu mengatakan jumlah penumpang yang dapat mengikuti rapid tes antigen gratis per harinya tidak dibatasi.

"Enggak ada kuota (penumpang) per hari, cuma kita batasi (tes) sampai pukul 14.00 WIB. Karena kasihan tenaga medisnya, panas pakai APD terlalu lama," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).

Dalam pelaksanaannya, 800 alat rapid test antigen pemberian Kementerian Perhubungan dilakukan oleh tenaga kesehatan Sudin Kesehatan Jakarta Timur.

Para penumpang yang hendak melakukan perjalanan cukup datang ke terminal melakukan tes di lokasi tanpa perlu mendatangi fasilitas kesehatan.

"Kemarin (22/12) penumpang yang ikut pemeriksaan rapid test antigen sebanyak 93 orang. Pemeriksaan ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2020," ujarnya.

Baca juga: Bermula dari Kode 555, Polisi Bisa Bongkar Sindikat 201 Kg Sabu di Petamburan

Dalam SE itu termaktub warga yang melakukan perjalanan ke Bali harus menunujukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen.

Surat keterangan yang ditunjukkan tersebut maksimal hasil pemeriksaan rapid test antigen 3X24 jam sebelum warga melakukan perjalanan.

Sementara untuk warga yang melakukan perjalanan dari, serta ke, dan dalam pulau Jawa hanya diimbau melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Baca juga: Begal Sadis Terjadi di Bekasi Utara, Polisi Tingkatkan Intesitas Patroli: Jangan Keluar Malam

Surat keterangan non reaktif Covid-19 hasil rapid test antibodi yang dilakukan penumpang kurun waktu 14 hari sebelum keberangkatan juga tetap berlaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved