Ada Hasrat Tak Tersalurkan Dibalik Teganya Sekuriti Hotel Pukuli Dokter hingga Tempurung Pecah

Sebelum aniaya dokter dengan kunci Inggris, sekuriti hotel ini lakukan pelecehan seksual hingga nyaris memperkosa.

Editor: Elga H Putra
Dok. Polres Metro Jakarta Utara
Sekuriti hotel yang aniaya dokter karena gagal memperkosa kini tak berkutik usai dibekuk polisi. 

Namun karena isi uang tunai hanya Rp 150 ribu, kemarahan pelaku malah makin menjadi-jadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku memang sudah berniat jahat kepada korban.

Sebelum ke lantai 6 yang jadi lokasi percobaan pemerkosaan, pelaku masuk ke ruang enginering untuk mengambil kunci inggris yang digunakan untuk menganiaya kepala korban.

"Apalagi, saat itu kondisi hotel masih sepi dari lalu lalang pengunjung maupun sekuriti lain," karta Arsya.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Sandiaga Uno 24 Tahun Menikah, Nur Asia Cerita Suami Kerap Digoda Wanita Lain: Aduh!

Tempurung Kepala Pecah

Diberitakan sebelumnya, seorang dokter dianiaya hingga mengalami luka di bagian bawah mata dan tempurung kepala pecah.

Penganiayaan dokter itu diduga dilakukan sekuriti hotel di kawasan Palmerah pada Minggu (20/12/2020).

"Luka di bagian bawah mata dan tempurung kepalanya pecah," kata Kanit Resmob Polres Jakarta Barat Iptu Avrilendi dalam sebuah keterangan, Selasa (22/12/2020).

Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.

Dikutip dari Kompas.com, jajaran Polres Jakarta Barat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa siang untuk mencari bukti dan petunjuk dalam mengungkap kasus.

Inisial pelaku penganiayaan dokter adalah AJ.

Pelaku penganiayaan dokter tersebut sempat terekam oleh CCTV hotel.

Rekaman CCTV tersebut tersebar di media sosial pada Senin (21/12/2020) sore.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved