BP2MI Singgung Peran Pemda Jakarta Timur Awasi Penampungan TKI Ilegal

Jadi penampungan TKI ilegal, status zona merah tempat penampungan TKI ilegal tampaknya belum membuat pemerintah dan aparat di Jakarta Timur berbenah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Proses evakuasi calon TKI ilegal dari satu rumah tempat penampungan di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Status zona merah tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal tampaknya belum membuat pemerintah dan aparat di Jakarta Timur berbenah.

Kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati hingga kini jadi satu lokasi yang dipilih pelaku penyalur jasa TKI ilegal ke Timur Tengah untuk menampung korbannya.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat di Jakarta Timur.

"Yang pasti hingga hari ini peran Pemda belum maksimal, inilah kami mengatakan ayo sinergi antara BP2MI dan Pemda (pemerintah daerah)," kata Benny di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020).

Dia mencontohkan penggerebekan rumah yang dijadikan tempat penampungan empat TKI ilegal di satu rumah kawasan Condet pada 22 Desember 2020.

Lalu penggerebekan tempat penampungan TKI ilegal di satu rumah mewah Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo pada 23 Desember 2020.

Petugas yang melakukan penggerebekan di Pasar Rebo dibuat geleng-geleng kepala saat warga menyebut 28 calon TKI ilegal sempat menjalani rapid test Covid-19.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberi keterangan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberi keterangan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Jika ada rumah yang jadi tempat penampungan dengan jumlah sangat banyak, rata-rata ibu-ibu, perempuan. Sudah pasti diduga akan diberangkatkan jadi pekerja rumah tangga di Timur Tengah," ujarnya.

Benny menyesalkan kedatangan personel Satpol PP, TNI-Polri satu hari sebelum pihaknya melakukan penggerebekan justru tidak mengevakuasi 28 korban.

Mereka hanya mendampingi petugas Puskesmas Kelurahan Baru melakukan rapid tes jemput bola setelah mendapat laporan adanya kerumunan dari warga.

"Sejak itu (tahu jadi tempat penampungan) harus dilakukan pencegahan, ambil tindakan di lapangan. Ternyata (saat penggerebekan) tiga (TKI) sudah diberangkatkan (Timur Tengah)," tuturnya.

Benny mengakui aparat pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengawasi Jakarta Timur yang merupakan kota paling luas dan padat penduduk se-DKI.

Hanya saja aparat pemerintah harusnya tahu bahwa pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak tahun 2015.

Baca juga: 1.400 Personel TNI-Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Jakarta Selatan

Mereka berperan mensosialisasikan aturan agar warga bisa langsung melapor ketika mendapati adanya tempat penampungan TKI ilegal di permukiman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved