BP2MI Singgung Peran Pemda Jakarta Timur Awasi Penampungan TKI Ilegal
Jadi penampungan TKI ilegal, status zona merah tempat penampungan TKI ilegal tampaknya belum membuat pemerintah dan aparat di Jakarta Timur berbenah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Proses evakuasi calon TKI ilegal dari satu rumah tempat penampungan di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).
"Tidak hanya melalukan tindakan pencegahan, kemudian penyelamatan. Tapi juga menyampaikan informasi-informasi yang benar," lanjut Benny.
Dalam penggerebekan di Condet dan Pasar Rebo BP2MI berhasil menggagalkan pengiriman 32 TKI ilegal ke Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga.
Para korban sudah dievakuasi ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, milik Kementerian Sosial.
Baca juga: 2 Kali Dikhianati Kiwil, Rohimah Ajukan Syarat Khusus Jika Ingin Rujuk: Tidak Poligami Lagi!
Namun pelaku utama penyalur jasa TKI ilegal yang merupakan perempuan bernama Azizah lolos, petugas hanya berhasil mengamankan penjaga rumah.