Tata Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Cuma 5 Langkah!

Berikut ini adalah cara mengecek dan melengkapi syarat pencairan BSU Guru Madrasah dari Kemenag.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Simak tata cara cetak surat kelengkapan syarat pencairan BSU Guru Madrasah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini adalah cara mencetak surat kelengkapan BSU Guru Madrasah dari Kemenag.

Login simpatika.kemenag.go.id untuk mengecek notifikasi BSU Guru Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 1,8 juta.

Selanjutnya, guru madrasah wajib mencetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS).

Surat kelengkapan berupa Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Anda dapat mengakses laman simpatika.kemenag.go.id, kemudian pilih Login PTK.

bila sudah mencetak surat kelengkapan, guru datang ke kantor BRI atau BRI Syariah.

Baca juga: Tata Cara Mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Penerima BSU via info.gtk.kemdikbud.go.id

Diketahui, BSU Guru Madrasah akan diberikan selama 3 bulan, Dengan rincian Rp 600 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus dengan total Rp 1,8 juta.

Berikut ini cara cetak dan mengecek surat kelengkapan sebagai syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah.

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut panduan cara mencetak surat kelengkapan pencairan BSU Guru Madrasah dari Kemenag:

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Mulai Dicairkan, Login ke simpatika.kemenag.go.id

Baca juga: Yuk Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Akses https://eform.bri.co.id: Ini yang Harus Disiapkan

Baca juga: 5 Cara Menjadi YouTuber Sukses di Tahun 2021, Konten Kreator Pemula Wajib Tahu!

1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK.

Akses layanan simpatika.kemenag.go.id.
Akses layanan simpatika.kemenag.go.id. (bantuan.siap-online.com)

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Masukan UserID.
Masukan UserID. (bantuan.siap-online.com)

3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima.

Pilih menu Data Bantuan.
Pilih menu Data Bantuan. (bantuan.siap-online.com)

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

Klik tombol CETAK
Klik tombol CETAK

5. Selanjutnya, Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Sebagai informasi, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.

"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," ujar M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah non-PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.

"Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non- PNS sudah di Simpatika," jelasnya.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," ujar Ainur Rofiq.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, LOGIN simpatika.kemenag.go.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved