Natal dan Tahun Baru 2021
Komplotan Pembobol ATM Terjebak Iring-iringan Patroli Polisi Saat Pengamanan Natal di Bekasi
3 pelaku pembobol ATM di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus, ketiganya diciduk saat polisi melakukan patroli pengamanan Natal
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG BARAT - Tiga pelaku pembobol ATM di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus, ketiganya diciduk saat polisi melakukan patroli pengamanan Natal 2020, Rabu (24/12/2020).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diringkus berinisial AF, BH dan IM yang beraksi di sebuah ATM Jalan Taman Aster, Cikarang Barat.
"Komplotan pelaku sebenarnya ada empat orang, tiga berhasil kita tangkap satu lagi masih dalam pengejaran," kata Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Kronologi kejadian bermula ketika, komplotan palaku bobol ATM yang berjumlah empat orang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu kondisinya cukup sepi.
Mereka datang menggunakan kendaraan roda empat, masuk secara bersamaan ke ruangan ATM hingga membuat sekuriti setempat curiga.
"Oleh sekuriti setempat coba ditengok dan ditegur, tetapi mereka langsung panik dan berusaha kabur buru-buru masuk ke dalam mobil," terang Hendra.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Kota Depok Dilarang Bepergian ke Luar Daerah: Ada Hukuman Disiplin
Dari kecurigaan itu, sekuriti langsung berusaha mengejar hingga mengundang perhatian warga setempat yang kebetulan ada di TKP.
Pada saat bersamaan, ketika kendaraan pelaku hendak keluar ke jalan raya, rombongan Kapolres Metro Bekasi dan Dandim 0509 Kabupaten Bekasi melintas dalam rangka patroli malam Natal.
"Jadi secara bersamaan kami sedang patroli pengamanan Natal, lalu tiba-tiba ada informasi terkait kasus pembobolan ATM, pelakunya terjebak iring-iringan kendaraan patroli," terang dia.
Hendra menambahkan, modus yang dilakukan komplotan pembobol ATM ini dengan cara mengambil uang dengan menggunakan alat semacam kail pancing.
Mereka lanjut dia, awalnya mengambil uang ATM dengan memasukkan kartu terlebih dahulu dan bertransaksi secara normal.
Ketika lubang mengambil uang terbuka, pelaku langsung mengganjal. Dari situ, alat yang menyerupai kail pancing diduga digunakan untuk mengambil uang dari dalam ATM.
"Mesin ATM-nya itu diganjal, dari satu kali aksi mereka bisa mengambil uang lima sampai Rp10 juta dari cara seperti itu," terang dia.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sejumlah kartu ATM, alat sejenis kail pancing untuk mengambil uang di dalam ATM, obeng dan satu unit kendaraan roda empat.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, kasus juga sejauh ini masih kita kembangkan untuk meringkus tersangka lain," tegas Hendra.