Modal Ijazah SD, Dokter Palsu di Jakarta Pusat Kelabui Pasien Jomblo, Janji Menikahinya
Bermodal ijazah sekolah dasar (SD), MG nekat menjadi Dokter Palsu, pelaku ]membeli sejumlah atribut dan peralatan layaknya dokter agar meyakinkan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bermodal ijazah sekolah dasar (SD), MG nekat menjadi Dokter Palsu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan MG mengelabui pasiennya dengan cara menjual obat Covid-19.
"Ijazahnya setelah kami cek, hanya ijazah SD," kata Heru, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020).
"Dokter Palsu ini berhasil menghasut korban dengan membuat obat ini-itu, termasuk obat Covid-19," lanjut Heru.
Terlebih, pasien pertamanya, FF (28) dijanjikan menikah dengan pelaku.
"Adapun yang melaporkan kasusnya ini kepada kami, yakni FF, dia tertipu dari penampilannya (dokter palsu)," jelas Heru.
"Ditambah diberi harapan palsu untuk menikah, tapi tidak jadi," lanjutnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Klaim 102 Gereja Gelar Misa Natal Tertib Protokol Kesehatan saat Pandemi Covid-19
Heru mengatakan, MG menyamar jadi dokter belum ada satu tahun.
Dikatakan Heru, pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 guna menjadi dokter palsu.
Agar meyakinkan, kata Heru, pelaku pun membeli sejumlah atribut dan peralatan layaknya dokter.
"Mulai dari seragam dan peralatan kedokteran dia punya," beber Heru.

Polisi menangkap MG di rumah kontrakannya, kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Kami menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Cempaka Putih. Di kontrakannya terdapat peralatan-peralatan medis," ungkap Heru.
Meski begitu, obat Covid-19 yang dijual MG pun tidak sesuai standar kesehatan di Indonesia.
"Obatnya jenis yang untuk obat flu dan demam. Ada nama ilmiahnya, tapi yang jelas itu bukan obat Covid-19," tutur Heru.
Uang hasil dari penipuan tersebut pun dipergunakan untuk membeli mobil.
Baca juga: VIRAL Pria Buka Jasa Temani Malam Tahun Baru, Tarif Rp 90 Ribu Dapat Paket Komplit, Ini Kisahnya
Walhasil, mobil milik MG dari uang haramnya ini dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
"Barang bukti yang kami sita ada mobil, peralatan dokter, dan beberapa fasilitas kesehatan yang meyakinkan," jelas Heru.
Heru melanjutkan, MG meraup ratusan juta dari penipuan tersebut.
"Sekira 200 juta dari awal dia berpura-pura menjadi dokter," ucap Heru.
Mengincar Jomblo Melalui Media Sosial
Berawal dari media sosial, MG telah menipu puluhan korbannya.
Baca juga: VIRAL Pria Buka Jasa Temani Malam Tahun Baru, Tarif Rp 90 Ribu Dapat Paket Komplit, Ini Kisahnya
"Awal mula dia mendapatkan pasien ya dari media sosial. Berkenalan, pendekatan, lalu ketemuan dengan penampilannya yang kayak dokter," jelas Heru.
Menariknya, kata Heru, MG berkenalan dengan korbannya atau pasien melalui aplikasi biro jodoh.
"Itu aplikasi sejenis biro jodoh, mencari jomblo-jomblo, begitu. Kemudian respons dan langsung melakukan aksinya sebagai dokter," ungkap Heru.
Seperti FF, pasien pertamanya yang telah dijanjikan menikah tapi urung juga terejawantah.
"Korbannya yang pertama. Dijanjikan akan dinikahi, tetapi pelakunya ini tidak juga menikahinya," kata Heru.
Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Penanganan Covid-19 di Tangsel Penuh, Pemkot Siapkan Alternatif Lain
Berhubungan Badan
Niat jahat MG tak hanya penipuan saja.
MG merayu tiap korban perempuan untuk bersetubuh dengan di hotel atau di rumah kontrakannya.
"Dia (MG) mengakui pernah berhubungan seks dengan beberapa korbannya," ujar Heru.
Namun, polisi belum memastikan berapa korban MG yang sempat berhubungan badan dengannya.
Meski begitu, berdasarkan keterangan MG, Heru mengatakan dia tidak melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: VIRAL Pria Buka Jasa Temani Malam Tahun Baru, Tarif Rp 90 Ribu Dapat Paket Komplit, Ini Kisahnya
"Pelecehannya tidak masuk karena pada prinsipnya mereka berpacaran lebih dulu," jelas Heru.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara.