Aksi Supervisor hingga OB Maling Barang Perusahaan Senilai Rp 500 Juta, Ketahuan Saat Audit Tahunan
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, aksi para tersangka diketahui ketika perusahaan melakukan audit tahunan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Supervisor hingga office boy di PT Inti Darma Global Indo berkomplot melakukan aksi pencurian.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang elektronik itu pun mengalami kerugian besar hingga Rp 538 juta.
Para pelaku adalah R (25), HM (25), CG (44), dan AC (30).
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Supervisor hingga OB Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian, Perusahaan di Jaksel Merugi Rp 500 Juta
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, aksi para tersangka diketahui ketika perusahaan melakukan audit tahunan.
"Audit tahun ini, audit yang dilakukan tanggal 26 November 2020. Kemudian dilaporkan tanggal 3 Desember 2020," kata Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (28/12/2020).
Saat ditemukan keanehan setelah dilakukan audit, pihak perusahaan lantas melaporkan hal itu ke Polsek Mampang Prapatan.
Polisi pun melakukan penyelidikan, mulai dari mengecek rekaman CCTV hingga memeriksa saksi-saksi.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Sujarwo.
Sujarwo menjelaskan, empat tersangka itu berstatus sebagai office boy hingga supervisor di perusahaan tersebut.
R adalah supervisor sipil, HM merupakan office boy, CG supervisor general affair, dan AC berstatus sebagai staf general affair.
Para tersangka berkomplot untuk menggasak sejumlah barang elektronik milik perusahaan. Mayoritas barang curiannya adalah laptop.
"Ini ada perencaan secara bersama. Ada pemufakatan. Namun pemufakatan itu ada yang peran mengambil, peran menjual, peran memberikan informasi, ada peran yang menerima barang," ujar Sujarwo.
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Mampang Prapatan.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Perusahaan merugi Rp500 juta
Polsek Mampang Prapatan menangkap empat orang pelaku pencurian di gudang penyimpanan barang milik PT Inti Darma Global Indo di Jalan Kapten Tendean, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Keempat pelaku ternyata merupakan karyawan dari perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang elektronik tersebut.
Mereka adalah R (25), HM (25), CG (44), dan AC (30). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata pelaku tersebut adalah karyawan di kantor itu," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (28/12/2020).
Sujarwo menjelaskan, empat tersangka itu berstatus sebagai office boy hingga supervisor di perusahaan tersebut.
R adalah supervisor sipil, HM merupakan office boy, CG supervisor general affair, dan AC berstatus sebagai staf general affair.
Para tersangka berkomplot untuk menggasak sejumlah barang elektronik milik perusahaan. Mayoritas barang curiannya adalah laptop.
"Ini ada perencaan secara bersama. Ada pemufakatan. Namun pemufakatan itu ada yang peran mengambil, peran menjual, peran memberikan informasi, ada peran yang menerima barang," ujar Sujarwo.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan para tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 538 juta.
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Mampang Prapatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)