Polda Metro Jaya Akan Periksa Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jaksel, satu di antaranya yakni ahli hukum pidana.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Warta Kota/Rizki Amana/
Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabarka sebuah mobil di Pasar Minggu, Jaksel. Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jaksel, satu di antaranya yakni ahli hukum pidana. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pemotor wanita.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah ahli hukum pidana.

"Nanti ada pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pemeriksaan ahli hukum pidana, dan petunjuk-petunjuk lainnya," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli bertujuan untuk melengkapi alat bukti.

"Kalau memang ada perkembangan terkait ini pasti akan kita laksanakan gelar perkara lagi, dan hasil gelar perkara tersebut akan kita sampaikan," ucap dia.

Dalam kasus kecelakaan maut ini, polisi telah menetapkan pegawai bank BUMN yang mengemudikan mobil Hyundai, Handana Riadi (25), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, Guru Besar Hukum UI: Otoritas Malaysia Harus Mampu Mengungkap Pelaku

Sementara itu, hingga saat ini Aiptu Imam Chambali masih berstatus sebagai saksi.

Namun, Sambodo menyebut tidak menutup kemungkinan status Aiptu Imam bisa dinaikkan menjadi tersangka.

"Status polisinya saat ini memang masihsebagai saksi. Tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar dia.

Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali.

"Akibatnya kendaraan Inova Aiptu IC keluar jalur, ke jalur berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan, Revo," ujarnya.

Baca juga: Cara Alami Menyembuhkan Kuku Cantengan, 6 Obat Tradisional Ini Solusinya

Alhasil, satu pengendara motor bernama Pinkan Lumintang (30) tewas seketika setelah ditabrak mobil Inova berpelat B 2159 SIJ.

Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Saksi mata bernama Syarif mengatakan, kecelakaan dipicu pertengkaran antara seorang polisi dan pengendara mobil lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan penetapan 1 orang tersangka dalam kecelakaan di Pasar Minggu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan penetapan 1 orang tersangka dalam kecelakaan di Pasar Minggu. (KOMPAS TV)

"Dari awal di depan SMA Negeri 28 sudah cekcok mereka," kata Syarif di lokasi.

Syarif menjelaskan, cekcok mulut antara polisi dan seorang pemuda terjadi karena kendaraan mereka yang saling bersenggolan.

"Akhirnya pas di putaran SMA 28 sama-sama berhenti. Si anak muda itu arogan. Habis itu dia langsung ngebut lagi," ujar dia.

Anggota polisi yang merasa kesal pun mengejar pemuda tersebut hingga terjadi kecelakaan.

Menurut saksi mata, anggota polisi itu mengenakan seragam dinas.

"Saya tahu dia polisi karena pakai seragam dinas," ucap Syarif.

Satu orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa ini.

"Satu orang yang meninggal adalah perempuan. Dua orang yang luka berat laki-laki," kata Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Mulyadi.

Baca juga: Dikira Diguncang Gempa, Untung Kaget Truk Tangki Terguling di Kamar Rumahnya

Korban tewas bernama Pinkan Lumintang (30), yang beralamat di Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Ketiga korban ditabrak oleh pengendara mobil Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.

Dia melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pejaten menuju Pasar Minggu hingga terpental ke lajur yang berlawanan.

Beberapa saat setelah tertabrak, ketiga korban langsung tergeletak di jalan. Satu di antaranya tewas seketika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved