Sedang Asyik Berkerumun, Pria di Tangerang Terciduk Bawa Senjata Api Rakitan, Ternyata Begal

Polresta Tangerang membekuk pria membawa senjata api rakitan, usut punya usut, ternyata sindikat pencurian bermotor.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di Tangerang, Senin (28/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang membekuk pria yang medapatan membawa senjata api rakitan yang ditenteng ke tempat umum.

Bedil rakitan tersebut didapati dari Y, pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada November 2020, dimana saat itu petugas tengah melakukan patroli.

Sekira pukul 23.00 WIB, petugas dapat laporan soal adanya kerumunan pemuda disebuah kontrakan ke bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mendapati laporan itu, petugas pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan membubarkan kerumunan pemuda.

Terlebih, saat ini pun masih di tengah masa pandemi Covid-19.

"Selanjutnya, petugas ke lokasi dan ternyata benar ada pemuda yang sedang berkumpul padahal lagi situasi genting seperti ini," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Indriadi, Senin, (28/12/2020).

Baca juga: Ditipu Lewat Medsos Soal Jasa Pengiriman Mobil, Karyawan Swasta di Tanjung Priok Merugi Rp 12 Juta

Namun, ketika hendak didatangi, tiba-tiba saja para pemuda tersebut melarikan diri.

Polisi yang melihat gerak-gerik mencurigakan itupun langsung melakukan pengejaran kepada para pemuda itu.

"Saat dikejar dan ditangkap anggota, kita dapati Y. Dan saat kita geledah, kita mendapati senjata api rakitan yang disimpannya," sambung Ade.

Mendapati barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rumah kontrakan yang dijadikan tempat berkumpul, hingga didapati tiga unit sepeda motor.

Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di Tangerang, Senin (28/12/2020).
Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di Tangerang, Senin (28/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

"Kita cek ke kontrakan dan ada tiga unit sepeda motor, kita cek soal kendaraan itu dan ternyata motor-motor itu merupakan hasil pencurian," kata Ade

"Tidak hanya sepeda motor kita temukan juga kunci leter T," sambungnya.

Usut punya usut, ternyata mereka merupakan sindikat pencurian bermotor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved